Headline NewsKorupsiUtama

4 Hal dalam Kasus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Avatar photo
×

4 Hal dalam Kasus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini
4 Hal dalam Kasus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun
4 Hal dalam Kasus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

JAKARTA, 13 Agustus 2026 Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan ekspor pulp yang sementara diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

4 Hal Diketahui dalam Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkap sejumlah fakta dalam penyidikan perkara tersebut. Dugaan praktik melawan hukum itu berkaitan dengan pelaporan produk ekspor, pemeriksaan pajak, pemberian uang kepada petugas pajak, hingga kerugian negara.

1. Ekspor Dissolving Pulp Diduga Dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp

Modus yang diduga dilakukan dalam perkara ini berkaitan dengan under invoicing, yakni melaporkan harga jual di bawah nilai sebenarnya.

PT TPL diduga melaporkan produk ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan dissolving pulp (DP).

BHKP merupakan bahan baku untuk produk kertas, seperti kertas HVS, buku, hingga tisu. Sementara itu, dissolving pulp merupakan produk dengan nilai jual lebih tinggi yang digunakan antara lain untuk industri tekstil seperti rayon dan industri kimia.

Saiful mengatakan perbedaan pelaporan tersebut juga berkaitan dengan perubahan Harmonized System (HS) code. Manipulasi tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai produk yang dilaporkan sehingga beban pajak badan yang dibayarkan kepada negara ikut berkurang.

Menurut Kejagung, PT TPL sejak periode 2018-2025 diduga melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai dengan produk sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

2. Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Jadi Tersangka

Kejagung kemudian menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

BP merupakan supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menjadi supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai supervisor pemeriksaan pajak sebagaimana mestinya. Mereka disebut tidak melakukan pengawasan dalam proses review dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Saiful menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan PT TPL. Akibatnya, proses pemeriksaan pajak diduga tidak berjalan berdasarkan program audit yang telah disusun.

3. Dua Supervisor Pajak Diduga Rutin Menerima Uang

Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan pemberian uang dari pihak PT TPL kepada kedua supervisor pajak tersebut.

Menurut Saiful, pemberian itu dilakukan setiap tahun. Uang tersebut diduga diberikan agar pola perhitungan pajak PT TPL diubah sehingga hasil pemeriksaan terlihat normal meskipun terdapat dugaan manipulasi harga ekspor.

“Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak,” ujar Saiful.

Namun, Kejagung belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima BP dan SR. Penyidik masih mendalami nilai pemberian tersebut karena jumlahnya disebut berbeda setiap tahun.

4. Kerugian Negara Sementara Mencapai Rp2 Triliun

Dugaan praktik tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas PT TPL sejak 2008 hingga 2025. Penyidik menyebut praktik tersebut berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful.

Kedua Tersangka Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan oleh Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk dugaan pemberian uang kepada kedua tersangka dan nilai kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan auditor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Amanda

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

4 Hal dalam Kasus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp2 Triliun

Oleh: Fatiha Amanda | 18:13 WIB, 13 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.