Dedi Mulyadi Gubernur Jabar Tegaskan: RSUD Dilarang Tolak atau Tahan Pasien Karena Alasan BPJS
EXPOSE NET | Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat terkait peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dalam surat edaran bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES , 27 Maret 2025 tersebut, ditegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penolakan atau penahanan pasien dengan alasan pembiayaan BPJS
Surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 ini merupakan upaya serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan manusiawi.
Dalam isi suratnya, Gubernur Dedi Mulyadi meminta seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi kinerja RSUD di wilayah masing-masing, serta memastikan dua hal penting:
1. Seluruh warga Jawa Barat yang datang ke RSUD harus dilayani dengan baik, termasuk pasien BPJS dan mereka yang mengidap penyakit di luar cakupan jaminan BPJS.
2. RSUD tidak diperbolehkan menahan pasien yang telah selesai menjalani tindakan medis, hanya karena alasan biaya atau administrasi BPJS.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), di mana semua warga bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Gubernur juga menegaskan bahwa surat edaran ini bukan hanya bersifat administratif, tapi juga merupakan panggilan kemanusiaan dan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat sebagai manusia seutuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara optimal.
Penulis : Aninggell