9 Produk Makanan Terbukti Mengandung Babi, 7 Bersertifikat Halal
“9 Produk Makanan Olahan Terbukti Mengandung Babi, Tujuh Bersertifikat Halal: BPJPH Layangkan Teguran Keras”
EXPOSE NET | Jakarta, 21 April 2025 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk makanan olahan yang teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine), padahal tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini merupakan hasil dari uji acak yang dilakukan BPOM dan kemudian diverifikasi melalui pengujian laboratorium oleh BPJPH. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan keberadaan DNA dan/atau peptida spesifik porcine dalam produk-produk tersebut.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senen (21/4/25)
Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi Berdasarkan Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH, berikut adalah sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) (China) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) (China) – Bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) – Bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – Bersertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak bersertifikat halal
Langkah Tegas dan Penarikan Produk
BPJPH telah mengirimkan surat resmi kepada para produsen dan distributor untuk menarik produk dari pasaran. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen,” tegas Babe Haikal.
Pihak BPJPH juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut secara online.
Menurut Babe Haikal, seluruh perusahaan yang terlibat telah bersikap kooperatif dan merespons cepat surat panggilan, sehingga sanksi lanjutan seperti pidana tidak diberlakukan.
“Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine,” tambahnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan obat-obatan. Ia mendorong penerapan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa.
“Informasi tentang kehalalan adalah bagian dari label. Konsumen harus aktif, begitu juga pelaku usaha wajib memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan,” kata Elin.
Babe Haikal menambahkan, produk yang tidak bersertifikat halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia, asal mencantumkan informasi yang jujur dan jelas.
“Silakan produk nonhalal dipasarkan, tapi cantumkan dengan jujur jika mengandung babi atau alkohol. Kalau tidak jujur, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya
Aninggell
9 Produk Makanan Terbukti Mengandung Babi, 7 Bersertifikat Halal
Penganugerahan Germas Award 2023 tingkat Kementerian dan Lembaga
Kemenag Ingatkan Pelaku Usaha Daftar Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024