Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita NasionalEkonomi & BisnisNews

Koperasi Merah Putih, Bagaimana Implementasinya ?

40
×

Koperasi Merah Putih, Bagaimana Implementasinya ?

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih, Bagaimana Implementasinya ? Ini Penjelasanya

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

“Koperasi Merah Putih adalah koperasi berbasis desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial di tingkat lokal”

 

EXPOSE NET, Jakarta | Selasa, 22 April 2022 – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh tanah air.

Program ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekonomi desa sebagai pilar pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih adalah koperasi berbasis desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.

  • Koperasi ini menyediakan berbagai layanan penting seperti:
  • Pengadaan sembako murah
  • Klinik dan apotek desa untuk layanan kesehatan terjangkau
  • Simpan pinjam dengan bunga rendah untuk UMKM desa
  • Cold storage untuk penyimpanan hasil pertanian
  • Logistik desa untuk distribusi kebutuhan pokok dengan harga stabil

Tujuan Inpres 9/2025 adalah emperkuat swasembada pangan dan ketahanan ekonomi desa. Menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang memberikan layanan lengkap sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Peran Pemerintah Pusat adalah Menteri Koperasi dan UKM bertugas menyusun model bisnis koperasi dan modul pendirian serta melatih sumber daya manusia koperasi berbasis digital, seperti pelatihan aplikasi administrasi koperasi. Untuk Menteri Desa memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi partisipasi masyarakat dalam koperasi. Lalu Menteri Keuangan mengalokasikan dana APBN sebagai modal awal dan memberikan insentif bagi desa yang aktif membentuk koperasi.

Sedangkan tingkat Pemerinta Daerah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memprioritaskan anggaran APBD untuk mendukung pendirian koperasi, termasuk biaya akta notaris dan pendampingan teknis.

Musyawarah Desa untuk menentukan jenis layanan koperasi sesuai kebutuhan lokal. Koordinasi dengan camat dan dinas koperasi kabupaten untuk pendampingan teknis. Sosialisasi manfaat koperasi kepada warga, seperti harga sembako lebih murah dan pinjaman berbunga rendah. Pendaftaran koperasi secara resmi melalui akta notaris dan pengesahan di Kemenkumham.

 

Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau rentenir, serta mendukung program nasional swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Dengan koperasi yang kuat dan terkelola baik, desa dapat lebih berdaya dalam mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Inpres Nomor 9 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi desa-desa di Indonesia untuk membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mewujudkan koperasi Merah Putih sebagai fondasi ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi lokal yang tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam bagi pelaku UMKM desa, tetapi juga menawarkan akses sembako murah, klinik dan apotek terjangkau, cold storage untuk hasil pertanian, serta sistem logistik desa yang menjamin harga kebutuhan pokok tetap stabil.

Dengan mengusung semangat gotong royong dan kemandirian, koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu yang menjawab kebutuhan masyarakat desa secara menyeluruh.

Kesimpulan Maksud dan Tujuan Serta Implementasi Koperasi Merah Putih

Melalui Inpres ini, pemerintah menargetkan:

  1. Memperkuat ketahanan pangan nasional.
  2. Menjadikan desa sebagai motor utama pembangunan ekonomi Indonesia.
  3. Mendorong optimalisasi potensi lokal melalui koperasi yang profesional dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.
  4. Peran Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Pelaksanaan program ini melibatkan berbagai kementerian dan tingkat pemerintahan. Menteri Koperasi dan UKM bertanggung jawab mengembangkan model bisnis koperasi serta menyelenggarakan pelatihan berbasis digital untuk pengurus koperasi. Sementara itu, Menteri Desa akan memfasilitasi pengadaan lahan dan mendorong partisipasi masyarakat.

Menteri Keuangan turut mengalokasikan dana APBN sebagai modal awal koperasi serta menyediakan insentif bagi desa-desa yang proaktif. Di tingkat daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memprioritaskan anggaran APBD untuk pendirian koperasi, termasuk biaya notaris dan pendampingan teknis.

Langkah Implementasi di Lapangan

Di tingkat desa, pendirian koperasi Merah Putih dimulai dari musyawarah warga untuk menentukan jenis layanan yang paling dibutuhkan. Selanjutnya, koordinasi dengan dinas koperasi dan camat dilakukan guna pendampingan teknis serta pengurusan legalitas koperasi melalui akta notaris dan pengesahan dari Kemenkumham.

Dengan hadirnya koperasi Merah Putih, pemerintah berharap desa dapat terbebas dari ketergantungan terhadap tengkulak dan rentenir. Koperasi ini juga diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif serta memperkuat swasembada pangan nasional.

npres 9/2025 dipandang sebagai batu loncatan penting dalam membangun fondasi ekonomi desa yang kokoh, mandiri, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berdaya saing global pada tahun 2045.

 

Redaksi

Siapa Pembunuh UMKM, Ini Penjelasan Adian Napitupulu?

Rekomendasi Kuliner Cirebon, 1 Yang Wajib Anda Kunjungi

Mengenal UMKM Bandeng Isi Ar-Rohman: Hidangan Khas Cirebon

Program Bantuan Subsidi Bunga Pinjaman 0 Persen Untuk UMKM Banyak Diminati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »