Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaKorupsiNews

Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

45
×

Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Sebarkan artikel ini
Alasan KPK Usut Ridwan Kamil

Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta, 23 April 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB). Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini ikut disorot setelah diketahui memiliki posisi sebagai Komisaris Bank BJB saat menjabat kepala daerah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, jabatan Ridwan Kamil sebagai komisaris otomatis melekat karena statusnya sebagai gubernur. Hal itu membuatnya dianggap punya keterkaitan dengan berbagai keputusan penting di lingkup Bank BJB.

“Perbankan daerah itu kepala daerahnya otomatis jadi komisaris. Jadi memang ada keterkaitan, khususnya dalam kegiatan perbankan seperti pengadaan iklan ini,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Asep menegaskan, KPK akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ridwan Kamil, untuk mengkonfirmasi sejauh mana keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.

“Kami dalami apakah kegiatan ini diketahui atau tidak oleh yang bersangkutan. Maka dari itu, dibutuhkan klarifikasi dari para saksi dan bukti-bukti digital yang kami peroleh,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sepeda motor Royal Enfield milik mantan Wali Kota Bandung itu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Ridwan Kamil akan segera diperiksa sebagai saksi, meski belum ditentukan tanggal pasti pemanggilannya.

“Tergantung penyidik, tapi pasti secepatnya,” ujar Fitroh, Selasa (22/4/2025).

KPK Gelar Operasi Penggeledahan di Bank Jabar dan Rumah Ridwan Kamil

Dalam rilis KPK telah menetapkan lima orang tersangka Bank BJB, yakni:

Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB
Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
Sophan Jaya Kusuma – Pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec senilai Rp409 miliar. Belanja tersebut untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Dimana proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp222 miliar. Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.

YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 s.d. 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback. YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka.

KPK menemukan adanya selisih uang senilai Rp 222 miliar antara dana yang diberikan Bank BJB kepada agensi dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan ke media.

Selain itu, proses penunjukan agensi juga diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, dan pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas penempatan iklan berdasarkan permintaan tanpa analisis atau pertanggungjawaban profesional.

“Ada pelanggaran sistemik dalam proses pengadaan iklan ini. Kami terus kembangkan penyelidikan terhadap semua pihak yang terkait,” tegas Asep.

Hingga kini, keterlibatan Ridwan Kamil masih dalam tahap klarifikasi. Namun, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini, terlebih karena nama mantan gubernur yang dikenal dengan citra bersih itu ikut terseret. KPK menyatakan akan tetap profesional dan objektif dalam memproses semua pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu.

Aninggell

Ini Tanggapan 3 Point Ridwan Kamil Atas Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK

Yusuf Saadudin, Alumni Unpad Sosok Kuat Calon Dirut Bank Jabar

 

Alasan KPK Usut Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »