Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaEkonomi & BisnisNews

Transaksi QRIS Meroket 169,1% di Tengah Sorotan Tajam AS

23
×

Transaksi QRIS Meroket 169,1% di Tengah Sorotan Tajam AS

Sebarkan artikel ini
Transaksi QRIS Digital

Transaksi QRIS Meroket 169,1% di Tengah Sorotan Tajam Amerika Serikat

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta, 24 April 2025 – Volume transaksi digital melalui sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bank Indonesia (BI) mencatat, sepanjang kuartal I-2025, transaksi melalui QRIS melonjak hingga 169,1% secara tahunan (year-on-year/yoy), seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna dan merchant yang menggunakan layanan tersebut.

“Transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh 169,1% yoy, didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur, Rabu (23/4/2025).

Perry juga menegaskan bahwa lonjakan tersebut selaras dengan tren positif ekonomi digital di Indonesia. Selama tiga bulan pertama tahun ini, transaksi digital melalui aplikasi mobile dan internet mencapai 10,76 miliar transaksi, tumbuh 33,5% yoy. Secara lebih rinci, pertumbuhan transaksi aplikasi mobile tercatat sebesar 34,5%, dan internet 18,9% yoy.

Namun, keberhasilan QRIS ini tidak lepas dari sorotan internasional, terutama dari pemerintah Amerika Serikat. Dalam laporan tahunan Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025, AS menyoroti implementasi QRIS yang dianggap tidak transparan dan berpotensi menghambat akses perusahaan AS ke pasar layanan keuangan Indonesia.

Menurut dokumen tersebut, perusahaan-perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran, merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan QRIS oleh BI. Mereka juga mengkritisi kurangnya mekanisme keterlibatan internasional untuk menyampaikan pandangan atau memastikan interoperabilitas sistem pembayaran.

AS juga mengkritisi Peraturan BI No. 21/2019 terkait penerapan QRIS sebagai standar nasional kode QR serta Peraturan BI No. 19/08/2017 yang mewajibkan seluruh transaksi ritel domestik diproses melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang berbasis di Indonesia.

Selain itu, pembatasan kepemilikan asing hingga 20% bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam sistem GPN, serta kewajiban kerja sama dengan institusi switching lokal, disebut oleh USTR sebagai hambatan signifikan bagi perusahaan AS dalam menyediakan layanan pembayaran lintas batas.

“Persetujuan BI atas kerja sama dengan perusahaan asing juga bergantung pada dukungan terhadap pengembangan industri dalam negeri, termasuk transfer teknologi,” tulis USTR dalam laporan tersebut.

Meskipun mendapat tekanan dari AS, Bank Indonesia sejauh ini tetap konsisten dengan kebijakan domestik terkait penguatan infrastruktur pembayaran nasional. BI menilai, penguatan sistem seperti QRIS dan GPN merupakan bagian dari upaya strategis memperluas inklusi keuangan serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional.

 

Redaksi

Bank Indonesia Provinsi Maluku Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

Aplikasi PeduliLindungi Mendapat Sorotan Dari Kemenlu AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »