Lembaga Pendidikan

Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan Garut Harus Bebas Pungli, Optimalkan Pengawasan Berkala

Avatar photo
×

Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan Garut Harus Bebas Pungli, Optimalkan Pengawasan Berkala

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

GARUT.(21-Mei-206). Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut mengaktifkan kembali fungsi Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan menuai sorotan dari lembaga kajian kebijakan publik, Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Kendati dinilai memiliki landasan hukum yang kuat, penunjukan 42 koordinator baru tersebut dipelototi agar tidak menyimpang menjadi beban birokrasi baru.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menyatakan bahwa secara hierarki hukum, pengaktifan kembali Korwil ini sinkron dengan regulasi di atasnya. Langkah ini menegakkan kembali marwah Peraturan Bupati (Perbup) Garut No. 42 Tahun 2018 yang statusnya masih berlaku aktif dan legal.
> “Secara aturan, penunjukan korwil ini sah sebagai bentuk diskresi Kepala Daerah untuk efektivitas pelayanan pendidikan dasar sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Ini juga mengisi celah operasional pasca-penataan kelembagaan yang menghapus UPTD,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Meski demikian, GIPS memberikan catatan kritis yang sangat keras terkait aspek legalitas administrasi negara. Ade menegaskan, status Korwil berdasarkan Perbup 42/2018 murni merupakan jabatan non-struktural alias pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan, bukan pejabat eksekutif (eselon).

> “Masyarakat dan aparatur pendidikan harus paham batasan hukumnya. Korwil hanya berfungsi sebagai jembatan administrasi dan koordinasi lapangan. Mereka dilarang keras mengeksekusi anggaran seperti Dana BOS, dilarang mengeluarkan kebijakan strategis, dilarang mengintervensi supervisi akademik pengawas, serta dilarang memutasi atau mengangkat pegawai,” kata Ade menambahkan.

Titik Rawan Pungutan Liar
Lebih lanjut, Ade mengingatkan Disdik Garut agar mengantisipasi isu klasik terkait kerentanan fungsi koordinasi di lapangan yang kerap dicurigai publik sebagai sarana penarikan upeti atau pungutan liar (pungli) terhadap pihak sekolah.
Berdasarkan analisis GIPS, potensi maladministrasi dan tindakan koruptif tersebut biasanya membonceng beberapa momentum sektoral. Di antaranya pengurusan berkas kenaikan pangkat atau sertifikasi guru, rekomendasi informal jabatan kepala sekolah, hingga titipan vendor dalam pengadaan barang dan jasa.
“Jika sampai terbukti ada oknum Korwil baru yang meminta imbalan atau melakukan pungli, itu masuk kategori pelanggaran hukum berat. Secara pidana, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Secara administratif, sanksinya tegas, mulai dari pencopotan tugas tambahan hingga pemberhentian sebagai PNS mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya secara gamblang.

Guna memastikan jalannya roda birokrasi yang bersih, GIPS mendesak Pemerintah Kabupaten Garut segera menerapkan tiga instrumen mitigasi:
Digitalisasi Administrasi: Memangkas interaksi tatap muka dalam verifikasi berkas guru melalui sistem daring guna menutup ruang transaksi bawah meja.
Kanal Pengaduan Anonim: Mendorong Inspektorat dan Satgas Saber Pungli membuka whistleblowing system yang aman bagi kepala sekolah maupun guru yang merasa ditekan.
Evaluasi Transparan Melakukan evaluasi berkala setiap enam bulan dan berkomitmen langsung mencabut SK penugasan Korwil yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.
“Pengaktifan kembali fungsi korwil ini wajib dibarengi dengan mekanisme check and balances yang ketat. Jangan sampai niat baik mempermudah pelayanan publik di tingkat kecamatan, justru berbalik menjadi mesin pemerasan baru bagi institusi sekolah,” tutur Ade memungkasi.(opx)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26542
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pengaktifan 42 Korwil Pendidikan Garut Harus Bebas Pungli, Optimalkan Pengawasan Berkala

Oleh: Taufuk | 15:18 WIB, 21 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.