Berita UtamaHeadline NewsKesehatan Jiwa

Skizofrenia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Penyitas

Avatar photo
×

Skizofrenia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Penyitas

Sebarkan artikel ini
Skizofrenia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Penyitas
Skizofrenia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Penyitas

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

JAKARTA, 25 Mei 2026 – Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia setiap 24 Mei kembali menyoroti persoalan serius kesehatan jiwa di Indonesia. Di balik meningkatnya kampanye kesadaran mental, jutaan Orang Dengan Skizofrenia (ODS) masih menghadapi diskriminasi, keterbatasan layanan kesehatan, hingga praktik pemasungan yang belum sepenuhnya hilang.

Hari Skizofrenia Sedunia dan Sejarah Perjuangan Kemanusiaan

Hari Skizofrenia Sedunia diperingati setiap tanggal 24 Mei sebagai simbol perjuangan kemanusiaan bagi para penyitas gangguan jiwa. Peringatan ini berkaitan dengan sosok Philippe Pinel, psikiater asal Prancis yang dikenal karena keberaniannya membebaskan pasien gangguan jiwa dari rantai dan perlakuan tidak manusiawi pada abad ke-18.

Langkah tersebut menjadi awal reformasi layanan kesehatan jiwa modern. Pasien gangguan mental tidak lagi dipandang sebagai ancaman atau kutukan, tetapi manusia yang membutuhkan pengobatan dan perlindungan.

Namun hingga kini, perjuangan itu belum sepenuhnya selesai. Di Indonesia, stigma terhadap penyitas skizofrenia masih sangat kuat. Tidak sedikit penderita yang dikucilkan, dipasung, bahkan kehilangan hak dasar sebagai warga negara.

Skizofrenia Adalah Gangguan Medis, Bukan Aib

Skizofrenia merupakan gangguan mental kronis yang memengaruhi pola pikir, emosi, perilaku, dan kemampuan seseorang memahami realitas.

World Health Organization menyebut penderita skizofrenia dapat mengalami halusinasi, delusi, hingga gangguan perilaku sosial. Organisasi kesehatan dunia itu mencatat lebih dari 23 juta orang di dunia hidup dengan skizofrenia. (who.int)

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI memperkirakan jutaan masyarakat hidup dengan gangguan jiwa berat, termasuk psikosis dan skizofrenia.

Sayangnya, pemahaman masyarakat masih rendah. Banyak keluarga takut membawa anggota keluarganya berobat karena khawatir mendapat stigma sosial.

Padahal, skizofrenia bukan kutukan maupun kelemahan moral. Gangguan ini berkaitan dengan ketidakseimbangan fungsi otak yang membutuhkan terapi dan pengobatan jangka panjang.

Komunitas Sipil Menjadi Garda Terdepan

Saat literasi kesehatan jiwa masih terbatas, sejumlah komunitas masyarakat sipil justru aktif memberikan pendampingan kepada penyitas dan keluarganya.

Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia menjadi salah satu kelompok yang konsisten mengedukasi publik, membuka ruang konseling, dan membantu keluarga memahami cara merawat ODS dengan benar.

Gerakan “Listen, Learn, and Support” yang digaungkan pada peringatan tahun ini menegaskan bahwa penyitas skizofrenia masih memiliki peluang besar untuk pulih dan hidup produktif apabila mendapatkan dukungan yang tepat.

WHO menyebut pengobatan rutin, lingkungan suportif, dan rehabilitasi sosial mampu membantu banyak penyitas kembali menjalani kehidupan normal. (who.int)

Kewajiban Negara Tidak Bisa Ditunda

Perhatian dari keluarga dan komunitas tidak akan cukup tanpa kehadiran negara yang nyata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesehatan jiwa masyarakat.

UU Kesehatan Jiwa Menjamin Hak Penyitas

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menegaskan bahwa setiap orang dengan gangguan jiwa berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan bebas diskriminasi.

Pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, tenaga medis, rehabilitasi sosial, hingga edukasi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan kesehatan jiwa sebagai bagian penting dari hak kesehatan seluruh warga negara.

Praktik Pasung Masih Menjadi PR Besar

Meski pemerintah memiliki program “Indonesia Bebas Pasung”, praktik pemasungan masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Faktor kemiskinan, ketidaktahuan keluarga, dan minimnya akses psikiater menjadi penyebab utama. Banyak keluarga memilih mengurung anggota keluarganya karena tidak tahu harus mencari bantuan ke mana.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa belum merata hingga daerah terpencil.

Akses Obat dan BPJS Harus Dijamin

Penyitas skizofrenia membutuhkan pengobatan jangka panjang untuk menjaga kondisi tetap stabil. Karena itu, ketersediaan obat antipsikotik dalam layanan BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan vital.

Kelangkaan obat yang masih terjadi di sejumlah daerah dapat memicu kekambuhan pasien dan memperbesar risiko penelantaran.

Negara juga harus memastikan puskesmas memiliki kemampuan deteksi dini dan layanan pendampingan kesehatan jiwa dasar.

Hak Bekerja dan Bebas Diskriminasi

Selain layanan kesehatan, penyitas skizofrenia juga berhak memperoleh kesempatan hidup yang setara.

Banyak ODS yang telah stabil secara medis justru ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu atau membahayakan lingkungan sekitar.

Padahal, dengan pengobatan dan pendampingan yang tepat, banyak penyitas mampu hidup mandiri dan produktif.

Diskriminasi terhadap penyitas gangguan jiwa juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang menjamin kesetaraan setiap warga negara.

Hari Skizofrenia Sedunia Jangan Sekadar Seremonial

Peringatan Hari Skizofrenia Sedunia seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem kesehatan jiwa di Indonesia.

Pemerintah perlu memperluas akses layanan psikiatri, memperkuat edukasi publik, menjamin pasokan obat, serta mempercepat penghapusan praktik pasung.

Masyarakat juga harus mulai memahami bahwa penyitas skizofrenia bukan ancaman, melainkan individu yang membutuhkan dukungan dan kesempatan hidup yang layak.

Kesimpulan

Skizofrenia bukan aib, kutukan, atau alasan untuk menghilangkan hak seseorang sebagai manusia. Penyitas gangguan jiwa berhak memperoleh pengobatan, perlindungan hukum, pekerjaan, dan kehidupan sosial yang setara.

Momentum Hari Skizofrenia Sedunia menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh absen dalam urusan kesehatan jiwa rakyatnya.

Karena pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik, tetapi juga dari cara negara memperlakukan warga paling rentan di dalamnya.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-26646
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Skizofrenia dan Tanggung Jawab Negara terhadap Penyitas

Oleh: Aninggell | 15:56 WIB, 25 Mei 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.