‘Puluhan Miliar’ Terima Dana Bos, SMK PGRI 2 Cibinong Tahan Ijazah

  • Bagikan

‘Puluhan Miliar’ Terima Dana Bos, SMK PGRI 2 Cibinong Tahan Ijazah

Expose-Jabar, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor, Julianda Effendi menyoroti soal masih banyaknya praktik penahanan ijazah oleh pihak satuan pendidik karena tunggakan administrasi.

“Fenomena begitu banyaknya ijazah peserta didik (PD) yang sudah lulus sekolah tapi masih di tahan, berakibat mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dan bersaing di pasar kerja,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (18/12/2023).

“Hal tersebut di alami oleh dua siswi SMK PGRI 2 Cibinong berinisial LRA lulusan tahun 2017 dan S tahun 2022 yang berasal dari keluarga kurang mampu ini tidak dapat membantu meringankan beban ekonomi orangtua mereka,” katanya.

Julianda menyayangkan, jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Dimana, SMK PGRI 2 Cibinong tersebut menerima dana BOS berkisar Rp2 juta persiswa.

“Jika di kalikan 3.000 PD, sekolah tersebut terima kisaran Rp60 miliar pertahun. Masa jika ada murid kategori kurang mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana bos itu bisa di subsidi silang,” tegasnya.

Menurutnya, jumlah dana Bos yang di terima SMK PGRI 2 Cibinong itu fantasis bisa mencapai Rp60 miliar. Pihaknya menduga ada penyelewengan. Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa penggunaan dana Bos di sekolah itu.

“Yah dugaan kami, ada penyelewangan. Jadi pihak Kejaksaan dapat memanggil pihak sekolah untuk memeriksa aliran dana Bos tersebut di gunakan untuk apa saja,” ucapnya

Baca Selengkapnya  Eks Teman Dekat Diduga Tipu Klien, Habib Husin: Setahun Mobil Tak Kunjung Diberikan

Lanjutnya, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” ucap Julianda.

“Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan dari Menhukam di mana penahanan ijazah itu termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Sementara itu, soal penahanan ijazah, Tata Usaha SMK PGRI 2 Cibinong Rico mengatakan peraturan pihak sekolah mengharuskan siswa melunaskan tunggakan administrasi.

“Itupun sekolah hanya bisa bantu memberikan fotocopy ijazah saja, tanpa dilegalisir,” katanya saat di temui di SMK PGRI 2 Cibinong.

Untuk diketahui, KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah II Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan surat edaran nomor 326/SEd/III/Cadisdik.Wil.II/2019 oleh KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah II Jawa Barat, yang menginstruksikan agar SMA juga SMK tidak menahan ijazah.

Penulis : Refer
Editor : rieke

 

Berita Lain : Disnaker Kab. Bogor Buka Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja

Baca Selengkapnya  Mahasiswa Gelar Diskusi Publik Soroti Keputusan MK

 

Puluhan / danakirtimedia

  • Bagikan