JAKARTA, 23 Juni 2026 – Selebgram Adam Deni Gearaka ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengancam pemilik ruko menggunakan airsoft gun dan melakukan perusakan di sebuah ruko di Jakarta Utara. Polisi mengungkap aksi tersebut terjadi dalam dua hari berturut-turut dan berujung pada penangkapan di lokasi kejadian.
Kronologi Adam Deni Datangi Ruko di Jakarta Utara
Menurut keterangan penyidik Polres Metro Jakarta Utara, peristiwa bermula pada Rabu, 17 Juni 2026. Adam Deni mendatangi sebuah ruko karena merasa tidak terima setelah mendengar rekannya disebut mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pemilik ruko.
REKOMENDASI ARTIKEL : Asap Tebal di Tangga Darurat Hambat Pemadaman Kebakaran Bapenda DKI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam Deni datang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun situasi di lokasi kemudian memanas hingga memicu tindakan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak yang berada di ruko.
Airsoft Gun Dipamerkan untuk Menakut-nakuti
Polisi menyebut Adam Deni membawa sebuah airsoft gun yang diselipkan di bagian belakang pinggangnya. Saat berada di lokasi, ia diduga memperlihatkan benda tersebut kepada saksi.
Tindakan itu dilakukan dengan cara mengangkat bagian bajunya sehingga airsoft gun terlihat. Berdasarkan pengakuan yang diterima penyidik, tujuan tindakan tersebut disebut untuk menakut-nakuti pihak yang berada di lokasi.
Meski tidak digunakan, keberadaan airsoft gun tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.
Perusakan Terjadi Sehari Setelahnya
Setelah meninggalkan lokasi pada hari pertama, Adam Deni kembali mendatangi ruko yang sama pada Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam kunjungan kedua itu, polisi menyebut tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di area ruko. Beberapa benda yang dilaporkan mengalami kerusakan antara lain spanduk serta bagian tembok bangunan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kebakaran Gedung Bapenda DKI Berhasil Dipadamkan
Korban Hubungi Polisi Melalui Layanan 110
Merasa dirugikan, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penanganan. Adam Deni berhasil diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, barang-barang yang mengalami kerusakan, serta airsoft gun yang dibawa tersangka.
Adam Deni Ditahan dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga sebagai senjata api. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 521 KUHP 2023 mengenai tindak pidana perusakan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, Adam Deni terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan yang disangkakan oleh penyidik.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Utara guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian.
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Adam Deni Jadi Tersangka, Ancam dengan Airsoft Gun
Oleh: Fatiha Amanda | 07:54 WIB, 23 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







