Headline NewsKesehatanPendidikanUtama

Aturan Baru Internsip Dokter Diterbitkan, Kemenkes Batasi Jam Kerja Peserta

Avatar photo
×

Aturan Baru Internsip Dokter Diterbitkan, Kemenkes Batasi Jam Kerja Peserta

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Internsip Dokter Diterbitkan, Kemenkes Batasi Jam Kerja Peserta
Aturan Baru Internsip Dokter Diterbitkan, Kemenkes Batasi Jam Kerja Peserta

JAKARTA, 29 Juli 2026 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang memuat pembatasan jam kerja, pengaturan waktu libur, hingga penguatan perlindungan bagi peserta. Kebijakan ini disampaikan di tengah investigasi meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira.

Kemenkes Terbitkan Pedoman Baru Program Internsip Dokter

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa kebijakan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia.

Regulasi yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu menjadi acuan baru dalam pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia dengan sejumlah perubahan untuk meningkatkan kualitas pembinaan sekaligus perlindungan bagi peserta.

Dalam keterangan tertulis Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan pada Rabu (29/7), pedoman baru tersebut mengatur berbagai aspek penting selama masa internsip.

Pembatasan Jam Kerja dan Penguatan Perlindungan

Kemenkes menjelaskan bahwa aturan baru mencakup pembatasan jam kerja peserta internsip, pengaturan hak libur, ketentuan izin, serta penguatan pendampingan praktik oleh pembimbing.

Selain itu, regulasi juga memperkuat mekanisme perlindungan terhadap peserta selama menjalani pendidikan profesi di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia, yang memperbaiki tata kelola Internsip mulai dari pembatasan jam kerja, pengaturan libur, ketentuan izin serta penguatan pendampingan praktik dan pelindungan peserta,” demikian keterangan resmi Kemenkes.

Perbaikan Program Internsip Berjalan Sejak 2011

Kemenkes menegaskan bahwa penerbitan pedoman baru merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2011.

Perbaikan dilakukan melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan pembinaan, penguatan supervisi, pendampingan praktik, hingga penyempurnaan mekanisme perlindungan peserta.

“Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang telah berjalan sejak 2011, termasuk melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pembinaan, pendampingan, supervisi, serta mekanisme perlindungan bagi peserta,” tulis Kemenkes.

Investigasi Kematian dr Siti Zahra Maghfira Masih Berlangsung

Pernyataan mengenai aturan baru tersebut disampaikan di tengah proses investigasi atas meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia, dr Siti Zahra Maghfira.

Kementerian Kesehatan menyatakan investigasi masih berlangsung. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan serta evaluasi apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan program internsip.

Kemenkes memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia agar proses pendidikan profesi tetap berjalan sesuai standar, sekaligus menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan perlindungan seluruh peserta.

Penulis : Amanda

UPDATE: Informasi dalam artikel ini telah diverifikasi dan validasi secara berkala hingga 6 Oktober 2026.

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Aturan Baru Internsip Dokter Diterbitkan, Kemenkes Batasi Jam Kerja Peserta

Oleh: Fatiha Amanda | 17:46 WIB, 29 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.