JAKARTA, 27 Juni 2026 – BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, pencegahan kecurangan, serta penguatan pendampingan hukum dalam pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus memastikan keberlanjutan Program JKN.
Menurutnya, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kolektibilitas iuran peserta. Selain itu, dukungan Kejaksaan Agung dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum, mencegah praktik kecurangan, serta memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN.
“Untuk menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan berbagai upaya peningkatan kolektibilitas iuran. Di sisi lain, kami juga mengharapkan dukungan Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum, hingga pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN,” ujar Prihati usai bertemu Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Jumat (26/6).
Bangun Ekosistem Pencegahan Kecurangan
Prihati menjelaskan, BPJS Kesehatan telah membangun sistem pencegahan kecurangan yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga berbagai lembaga strategis lainnya.
Ia menegaskan bahwa tata kelola yang baik menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS). Karena itu, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain diaudit oleh auditor internal, pengelolaan Dana Jaminan Sosial juga diawasi auditor independen dan auditor pemerintah setiap tahun guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
Penguatan Sistem dan Budaya Antikecurangan
Untuk memperkuat pengawasan, BPJS Kesehatan juga telah menerbitkan berbagai kebijakan mengenai tata kelola pencegahan serta pendeteksian kecurangan.
Langkah tersebut meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan sistem informasi, hingga edukasi budaya antikecurangan kepada pegawai, peserta, fasilitas kesehatan, dan para pemangku kepentingan.
BPJS Kesehatan juga mengembangkan whistleblowing system sebagai sarana bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara aman.
Prihati mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang selama ini berperan dalam meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan kecurangan dalam Program JKN.
Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat agar BPJS Kesehatan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.
Dorong Kepatuhan Badan Usaha
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, meminta dukungan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Stevanus menegaskan bahwa badan usaha bertanggung jawab mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sekaligus membayarkan iuran JKN.
Ia menilai kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan karena pekerja memperoleh kepastian jaminan kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan berharap Kejaksaan Agung dapat terus mendukung penegakan aturan terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Komitmen Menjaga Keberlanjutan Program JKN
Melalui penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPJS Kesehatan menargetkan terciptanya tata kelola Program JKN yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, memperkuat pengawasan terhadap potensi kecurangan, serta memastikan masyarakat terus memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
BPJS Kesehatan Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Oleh: Fatiha Amanda | 18:03 WIB, 27 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.





