JAKARTA, 1 Oktober 2026 – Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini merupakan representasi elektronik dari STNK fisik dan dapat ditunjukkan kepada petugas ketika pengendara tidak membawa dokumen fisik.
Apa Itu STNK Digital?
STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Layanan ini diluncurkan Korlantas Polri pada 25 September 2026 dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Karena itu, ketika STNK fisik tertinggal, pengendara dapat membuka dokumen digital tersebut melalui aplikasi resmi Digital Korlantas dan menunjukkannya kepada petugas.
Namun, STNK Digital bukan sekadar foto atau salinan dokumen yang disimpan di galeri ponsel. Dokumen harus diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri agar dapat diverifikasi.
Syarat Aktivasi STNK Digital
Sebelum melakukan digitalisasi, pemilik kendaraan perlu memastikan sudah memiliki STNK fisik. Data kendaraan kemudian harus dapat dicocokkan dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri.
Salah satu hal penting adalah kesesuaian NIK. NIK yang digunakan pada akun aplikasi harus sesuai dengan NIK yang tercatat pada STNK. Selain itu, pengguna perlu menyiapkan NRKB atau nomor pelat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Cara Membuat STNK Digital di HP
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Langkah pertama adalah memasang aplikasi resmi Digital Korlantas Polri pada ponsel melalui kanal aplikasi resmi. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data kendaraan tidak diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.
2. Registrasi dan Verifikasi Akun
Pengguna perlu melakukan registrasi dan verifikasi identitas pada aplikasi. Setelah akun berhasil dibuat dan pengguna dapat masuk ke dalam aplikasi, layanan STNK Digital dapat diakses dari
Penulis : Amanda
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Oleh: Fatiha Amanda | 12:09 WIB, 1 Oktober 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



