DaerahKebakaran

Damkarmat Garut Siaga 24 Jam, Jaga Jiwa dan Harta Benda Masyarakat

Avatar photo
×

Damkarmat Garut Siaga 24 Jam, Jaga Jiwa dan Harta Benda Masyarakat

Sebarkan artikel ini

GARUT .(11/08/2026),Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Garut terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai kejadian kebakaran dan kondisi darurat lainnya.

Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian penting dari upaya Damkarmat untuk menjaga keselamatan jiwa sekaligus meminimalkan kerugian harta benda masyarakat. Petugas Damkarmat Garut disiagakan selama 24 jam untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan H. Basuki Eko, SH., MH., dalam wawancara langsung di Kantor Damkarmat Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (11/8/2026).

Menurut H. Basuki Eko, hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 303 kejadian kebakaran yang berhasil ditanggulangi oleh jajaran Damkarmat Garut.

«“Kami sudah menangani kasus-kasus kebakaran sebanyak 303 kejadian yang ditanggulangi. Kami siaga penuh 24 jam demi keamanan dan penyelamatan masyarakat Garut,” tutur H. Basuki Eko.»

Ia menjelaskan, kesiapsiagaan petugas tidak hanya ditujukan untuk menangani kebakaran, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam situasi yang membutuhkan pertolongan dan penyelamatan.

Dengan kesiapan personel serta sarana dan prasarana yang tersedia, Damkarmat Garut berupaya agar setiap laporan dapat direspons secepat mungkin. Kecepatan penanganan menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah api semakin membesar dan meluas ke bangunan maupun lingkungan di sekitarnya.

H. Basuki Eko juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran yang sering kali berawal dari hal-hal kecil. Menurutnya, percikan api sekecil apa pun tidak boleh dianggap sepele karena dapat berkembang menjadi kebakaran apabila tidak segera ditangani.

Ia secara khusus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kompor gas, instalasi listrik, dan rokok sebelum meninggalkan rumah maupun tempat usaha.

“Jangan pernah menganggap remeh percikan api sekecil apa pun. Kita harus selalu waspada, terutama memastikan kompor gas dalam kondisi aman, penggunaan listrik diperhatikan, dan rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang,” pesannya.

Menurutnya, pencegahan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas Damkarmat, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko terjadinya kebakaran.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak meninggalkan kompor dalam keadaan menyala, memeriksa kabel dan peralatan listrik secara berkala, serta tidak menggunakan sambungan listrik secara berlebihan. Selain itu, puntung rokok harus dipastikan benar-benar padam sebelum dibuang.

Damkarmat Garut berharap kewaspadaan bersama dapat terus ditingkatkan, mengingat kebakaran dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan kesadaran masyarakat serta kesiapan petugas selama 24 jam, potensi korban jiwa dan kerugian material akibat kebakaran diharapkan dapat ditekan.

“Intinya, kita bersama-sama menjaga keselamatan. Damkarmat siap siaga 24 jam, tetapi masyarakat juga harus ikut melakukan pencegahan sejak dini,” pungkas H. Basuki Eko.

Kesiapsiagaan Damkarmat Garut tersebut menjadi bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat. Prinsip “jaga jiwa, jaga harta benda” terus dikedepankan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Garut.(opx)

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Damkarmat Garut Siaga 24 Jam, Jaga Jiwa dan Harta Benda Masyarakat

Oleh: Taufik | 19:07 WIB, 11 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.