Delapan Jam Menunggu, Negara Masih Sibuk Mengisi Formulir
Bukittinggi_Di negeri +62, itu bukan lagi kejadian luar biasa. Itu sudah hampir seperti layanan tambahan: “Rawat Inap Plus Sesi Menunggu.”
Yang membuat publik marah bukan hanya lamanya menunggu. Tetapi ketika keluhan dijawab dengan candaan tentang ruang jenazah. Humor memang bisa menjadi obat stres. Sayangnya, ada humor yang menyembuhkan, ada pula yang mengubur empati sebelum pasien sempat mendapat tempat tidur.
REKOMENDASI ARTIKEL : Refleksi Akhir Tahun Pemkab Bogor undang ADA Band, Delapan Lagu Digarap
Namun kalau kemarahan publik berhenti pada memburu beberapa akun media sosial, kita sedang sibuk memotong daun, sementara akarnya dibiarkan tumbuh subur.
Mari bertanya lebih jujur. Mengapa seseorang harus menunggu delapan jam hanya untuk mendapatkan ranjang?
Apakah karena dokter malas? Tidak.
Apakah karena perawat tidak peduli? Sebagian besar juga tidak.
Yang sering terjadi justru jauh lebih sederhana sekaligus lebih tragis. Dokternya ada. Perawatnya ada. Obatnya ada. Pasiennya ada. Yang tidak ada… tempat tidurnya.
Kita ingin pelayanan kesehatan seperti negara maju, tetapi anggaran kesehatannya masih sering memakai filosofi, “yang penting cukup dulu, kalau kurang nanti dicari jalan.”
Indonesia masih memiliki sekitar 1,4 tempat tidur rumah sakit per 1.000 penduduk. Jepang lebih dari delapan kali lipat. Anehnya, harapan masyarakat kita hampir setara dengan rumah sakit di Tokyo, sementara kapasitasnya masih berjuang mengejar kecamatan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Bakamla RI Jemput Delapan Nelayan Indonesia
Lalu ketika rumah sakit ingin menambah gedung, menambah ruang, menambah kapasitas, datanglah tokoh utama dalam drama pembangunan Indonesia: birokrasi.
Mengurus izin kadang terasa seperti ikut lomba lari estafet tanpa garis finis. Berkas berpindah meja lebih sering daripada pasien berpindah kamar. Yang bergerak cepat justru mapnya.
Akibatnya sederhana.
Pasien menyalahkan rumah sakit.
Rumah sakit menyalahkan regulasi.
Tenaga kesehatan kelelahan.
Media sosial kebagian tontonan.
Sementara akar persoalannya tetap duduk santai di balik tumpukan dokumen.
Kalau serius ingin mengakhiri kisah “menunggu delapan jam”, berhentilah menganggap pembangunan kapasitas rumah sakit sebagai proyek biasa. Jadikan ia prioritas nasional. Tambah tempat tidur operasional. Permudah investasi kesehatan. Pangkas birokrasi yang berputar-putar tanpa memangkas standar keselamatan.
Karena yang dibutuhkan pasien bukan permintaan maaf yang viral.
Yang mereka butuhkan hanyalah satu kalimat sederhana:
“Silakan masuk, kamarnya sudah tersedia.”
Sayangnya, di negeri ini, kalimat itu terkadang lebih sulit diwujudkan daripada membuat rapat tentang bagaimana mewujudkannya.
Penulis : dr David, MM
Artikel ini terkait dengan konten :
- Rakernas SMSI Tetapkan Delapan Hal Terkait Publisher Right, Ini Detailnya
- Pasar Nauli Sibolga Terbakar, 500 Kios Hangus
- Konflik AS-Iran Ganggu Penerbangan, Maskapai Batalkan Rute ke Kuwait
- Rekayasa Lalu Lintas Monas Malam Ini, Simak Rute Alternatif
- OTT KPK, Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Ditangkap
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Delapan Jam Menunggu, Negara Masih Sibuk Mengisi Formulir
Oleh: Andrie Sikumbang | 16:36 WIB, 5 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




