GARUT.(16/07/2026) – Polemik pelaporan Anggota DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dinilai tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan etik semata. Koordinator Aliansi Rakyat Garut (ARG), Dera Hermana Rismawan, mengatakan polemik tersebut justru dapat menjadi momentum bagi publik untuk mengevaluasi kinerja DPRD Kabupaten Garut secara menyeluruh.
REKOMENDASI ARTIKEL : Hujan Deras Di Wilayah Pakenjeng Dengan Intensitas Tinggi, Akibatkan Longsor Terjadi Di Kampung Cigareleng
Menurut Dera, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana fungsi tersebut dijalankan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Garut.
“Polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Garut, bukan sekadar memperdebatkan kritik yang disampaikan seorang anggota dewan. Di tengah tantangan peningkatan IPM, daya beli masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat tentu berhak mengetahui kontribusi nyata yang telah diberikan oleh para wakil rakyat,” kata Dera Hermana Rismawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Dera menilai, ukuran seorang wakil rakyat tidak semata ditentukan oleh dinamika politik yang berkembang, melainkan oleh rekam jejak pengabdian dan keberpihakannya kepada masyarakat.
“Silakan masyarakat Garut yang memberikan penilaian. Rekam jejak tidak dibangun oleh retorika, tetapi oleh kerja nyata. Ketika terjadi kebakaran, ketika ada warga lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan, ketika masyarakat kecil menghadapi persoalan sosial maupun ekonomi, siapa yang hadir di tengah mereka? Dalam pandangan kami, Yudha Puja Turnawan telah menunjukkan kepedulian itu. Beliau dikenal aktif turun langsung ke masyarakat, membantu warga yang tertimpa musibah, menyerap aspirasi, dan konsisten menjalankan fungsi pengawasan. Pengabdian seperti itu justru layak menjadi inspirasi bagi anggota DPRD lainnya,” ujarnya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Hujan Deras Di Wilayah Kecamatan Malangbong, Air Sungai Meluap Hampir Ke Jalan
Ia menambahkan, kritik yang disampaikan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat dan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya merendahkan kehormatan lembaga.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah lebih banyak wakil rakyat yang bekerja, hadir, dan berani menyuarakan kepentingan publik. Kritik terhadap kebijakan harus dijawab dengan perbaikan, bukan dengan mempersempit ruang kritik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan menilai siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang sekadar hadir dalam dinamika politik,” tegas Dera.
Dera berharap polemik yang berkembang tidak mengalihkan perhatian DPRD Kabupaten Garut dari tanggung jawab utamanya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, kepercayaan publik akan tumbuh apabila seluruh anggota DPRD menunjukkan integritas, profesionalisme, dan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut maupun pihak-pihak terkait mengenai polemik tersebut.(opx)
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Dera Hermana: Polemik BK Harus Jadi Momentum Evaluasi Kinerja DPRD Garut
Oleh: Taufik | 08:21 WIB, 16 Juli 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




