Rohman Priatna
ROHMAN PRIATNA

Dokumentasi Foto Profil Resmi Redaksi
| Status | Active - Registered |
| Nomor ID | [ISI NOMOR ID] |
| Masa Berlaku | [ISI MASA BERLAKU] |
| Tanggal Lahir | 06 Oktober 1970 |
| Alamat | Kp. Cileleuy Malangbong Garut |
| Golongan Darah | [A/B/AB/O] |
| No HP | 082295500335 |
| Jabatan Utama | Kepala Biro Garut |
| Nomor ID Card | 5/DMN/ex-pose.net/2022 |
| Masa Berlaku | 5 Januari 2030 |
Profil Profesional
Rohman Priatna adalah jurnalis Jiwa kemanusiaan ia sangat tinggi dengan sering aktif melakukan kegiatan kemanusiaan dan sosial diberbagai kesempatan. Pernah sebagai penyelenggara Diskusi Publik dengan Tema Tolak hoax yang dihadiri oleh beberapa dari beberapa kalangan profesi dengan narasumber yang kredibel dari mantan anggota KPK, Anggota Dewan Pers, Anggota Profesi wartawan, anggota Perusahaan Pers , hingga Akademisi dan sebagainya.
Legalitas & Koneksi Profesi
| Organisasi Profesi | : |
| Sertifikasi UKW | : |
| Status Wartawan | : |
| Media | : EX-POSE.NET |
| Media Sosial | : |
| : [email protected] |
Pernyataan Resmi Redaksi
Dengan ini Redaksi menyatakan bahwa Rohman Priatna adalah benar tercatat sebagai wartawan/jurnalis resmi dari EX-POSE.NET dan terdaftar dalam database redaksi.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang bersangkutan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu :
- Kebebasan Pers (Pasal 4): Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang siar. Pers punya hak mencari dan menyebarkan informasi.
- Perlindungan Wartawan (Pasal 8): Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya.
- Hak Tolak (Pasal 4): Wartawan berhak merahasiakan identitas narasumber demi keamanan sumber tersebut.
- Sanksi Penghalangan (Pasal 18): Siapa pun yang sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana penjara (maks. 2 tahun) atau denda (maks. Rp500 juta).
- Mekanisme Sengketa (Pasal 5): Jika ada pemberitaan yang salah/merugikan, penyelesaiannya wajib melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung ke jalur pidana.
Segala bentuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh yang bersangkutan wajib mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta berada dalam pengawasan redaksi.

[ANINGGELLDIVITA CHINTYASIHASANANDA]
