Dugaan Persoalan Perizinan Gene Bank Indonesia, GADA AMS Minta Wali Kota Bogor Terima Audiensi
Ex-Pose.ner, BOGOR Generasi Muda Angkatan Muda Siliwangi (GADA AMS) Distrik Kota Bogor menyoroti proyek pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia yang saat ini tengah berjalan di Kota Bogor. Organisasi tersebut mempertanyakan legalitas proyek yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap namun aktivitas pembangunan sudah berlangsung.
REKOMENDASI ARTIKEL : Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UMY
Ketua GADA AMS Distrik Kota Bogor, Anjas Andhika Barus, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
“Jika memang masih terdapat perizinan yang belum lengkap, maka pemerintah harus bertindak tegas. Tidak boleh ada pengecualian terhadap siapapun. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar Anjas, Rabu (17/06/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tanpa membedakan skala proyek maupun pihak yang mengerjakannya.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa proyek besar mendapatkan perlakuan khusus. Kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi syarat utama sebelum kegiatan pembangunan berjalan,” tegasnya.
GADA AMS Distrik Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan proyek Gene Bank Indonesia. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian administrasi, pihaknya meminta agar langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kemenkes Berduka, Usut Dugaan Intimidasi dr Icha
“Kami meminta Pemkot Bogor tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten demi menjaga kewibawaan hukum,” kata Anjas.
Selain itu, GADA AMS menilai transparansi pemerintah dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sangat penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh perizinan telah terpenuhi atau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan. Keterbukaan informasi akan menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Anjas menegaskan bahwa sikap GADA AMS bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.
“Kami mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun pembangunan yang baik harus dibangun di atas kepatuhan hukum, bukan dengan mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Artikel ini terkait dengan konten :
- Dugaan Pelanggaran TKA hingga Kerugian Negara di Pertambangan Papua Tengah, GPRUKK Ajukan Enam Permohonan
- Dugaan Kejanggalan SPMB SMAN 3 Cibinong Disorot, DPRD Bogor Minta Audit Menyeluruh
- KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo
- Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kencana Masuk Penyidikan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
- Aktivis ’98 Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan di TPA Pasir Bajing Garut
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Dugaan Persoalan Perizinan Gene Bank Indonesia, GADA AMS Minta Wali Kota Bogor Terima Audiensi
Oleh: rieke | 15:37 WIB, 17 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




