Ex-pose.net, BOGOR – Pemuda Katolik Komisariat Anak Cabang (KOMAC) Bogor Barat menyambut terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Namun, organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan langkah konkret agar kebijakan itu tidak berdampak negatif terhadap sopir dan pemilik angkot.
REKOMENDASI ARTIKEL : Ratusan Warga Pasirjaya Deklarasi Dukung BPN Ukur Lahan PT BSS
Ketua Pemuda Katolik KOMAC Bogor Barat, Ludgerus Mashur Basana Manik, menilai kebijakan yang membatasi operasional angkot berusia di atas 20 tahun merupakan langkah yang diperlukan untuk memperbaiki sistem transportasi di Kota Bogor.
Menurutnya, keberadaan angkot tua yang kerap berhenti sembarangan dan menunggu penumpang di badan jalan selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.
“Kami mendukung penuh upaya Pemkot Bogor menata transportasi publik. Kota Bogor membutuhkan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ludgerus, Rabu (17/6/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi Perwali harus memperhatikan nasib ribuan sopir dan pemilik angkot yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Ludgerus mengatakan penertiban armada tua tidak boleh hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga harus dibarengi dengan program pendampingan dan dukungan bagi pelaku usaha angkutan umum.
“Kami khawatir jika penertiban dilakukan tanpa solusi yang jelas. Peremajaan armada membutuhkan biaya besar, sementara tidak semua pemilik angkot memiliki akses pembiayaan yang memadai,” ujarnya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Bupati dan DPRD Garut tegaskan dukungan penuh terhadap program strategis nasional MBG
Dalam pernyataannya, Pemuda Katolik KOMAC Bogor Barat menyampaikan lima tuntutan kepada Pemkot Bogor.
Pertama, menyusun dan mempublikasikan peta jalan atau roadmap peremajaan transportasi yang jelas dan terukur. Kedua, menyiapkan skema bantuan maupun kemudahan akses pembiayaan bagi pengusaha angkot dan sopir yang terdampak.
Ketiga, membuka ruang dialog berkelanjutan dengan sopir dan pemilik angkot selama proses implementasi kebijakan berlangsung. Keempat, mempercepat kajian mengenai moda transportasi pengganti yang terintegrasi dan dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Bogor.
Kelima, memastikan penegakan Perwali dilakukan secara adil, transparan, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Ludgerus menegaskan pihaknya siap terlibat dalam proses pengawasan dan memberikan masukan kepada pemerintah agar reformasi transportasi di Kota Bogor dapat berjalan sesuai tujuan.
“Perwali ini adalah langkah awal yang baik. Kami ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek sosial bagi pihak yang terdampak,” tutupnya.
Artikel ini terkait dengan konten :
- Ratusan Warga Pasirjaya Deklarasi Dukung BPN Ukur Lahan PT BSS
- Aksi Mahasiswa dan Warga Sukajaya Soroti Lahan, Ini Klarifikasi PT PMC
- Masalah Sampah Kabupaten Bogor Mendesak Pembenahan Serius
- Bappenda Kabupaten Bogor Catat IKM 82,26 dan Kinerja Pajak Capai Rp3,1 Triliun
- Pemeriksaan Kesehatan di THM Ilegal, Pejabat Kota Bogor Disorot
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Dukung Penertiban Angkot Tua, Pemuda Katolik Bogor Barat Ajukan Lima Usulan
Oleh: rieke | 15:58 WIB, 17 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




