Headline NewsPemerintahanUtama

Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ini Talenta yang Dibidik Prabowo

Avatar photo
×

Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ini Talenta yang Dibidik Prabowo

Sebarkan artikel ini
Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ini Talenta yang Dibidik Prabowo
Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ini Talenta yang Dibidik Prabowo

JAKARTA, 14 Agustus 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora Indonesia dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Skema tersebut menyasar sejumlah bidang strategis, termasuk teknologi, kesehatan, sains, olahraga, dan industri kreatif.

Talenta Diaspora Jadi Sasaran Dwi Kewarganegaraan

Usulan dwi kewarganegaraan disampaikan Prabowo saat menyampaikan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026). Pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang terkait kewarganegaraan untuk membuka peluang tersebut secara terbatas.

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat sejumlah profesional dan talenta berprestasi yang memiliki keahlian serta pengalaman internasional.

Talenta tersebut antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, seniman, hingga atlet. Sebagian dari mereka telah mengambil kewarganegaraan negara lain untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier maupun menjalani kehidupan di luar negeri.

Menurut Prabowo, kondisi tersebut tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta terbaiknya. Pemerintah ingin memberikan ruang agar mereka tetap dapat berkontribusi kepada Indonesia tanpa harus memilih antara karier internasional dan ikatan dengan Tanah Air.

Teknologi hingga Olahraga Jadi Bidang Strategis

Skema dwi kewarganegaraan yang diusulkan pemerintah tidak ditujukan bagi seluruh diaspora secara otomatis. Kebijakan tersebut akan menyasar individu dengan kemampuan khusus yang dinilai memiliki nilai strategis bagi Indonesia.

Talenta Teknologi dan Kecerdasan Buatan

Salah satu kelompok yang berpotensi menjadi sasaran adalah profesional di bidang teknologi dan kecerdasan buatan. Keahlian tersebut dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan Indonesia terhadap sumber daya manusia dengan kompetensi teknologi tinggi.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan diaspora yang bergerak di bidang sains dan penelitian. Kehadiran ilmuwan serta peneliti dengan pengalaman global diharapkan dapat memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di dalam negeri.

Kesehatan, Olahraga, dan Industri Kreatif

Bidang kesehatan juga termasuk dalam kelompok talenta yang disebut dalam usulan tersebut. Dokter dan profesional kesehatan yang memiliki keahlian tertentu dapat menjadi bagian dari sumber daya diaspora yang berpotensi memberikan sumbangsih bagi kepentingan nasional.

Di bidang olahraga, Prabowo juga secara khusus menyinggung pemain sepak bola profesional kelas dunia sebagai salah satu kelompok talenta yang berpotensi masuk dalam skema dwi kewarganegaraan terbatas.

Sementara itu, seniman dan profesional di bidang kreatif juga disebut sebagai bagian dari diaspora Indonesia yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi. Dengan cakupan tersebut, kebijakan tidak hanya diarahkan kepada bidang teknologi dan sains, tetapi juga sektor yang memiliki pengaruh terhadap prestasi dan daya saing Indonesia.

Dwi Kewarganegaraan Tidak Berlaku untuk Semua

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Artinya, tidak semua warga negara Indonesia yang telah memiliki kewarganegaraan lain secara otomatis mendapatkan status dwi kewarganegaraan.

Pemerintah akan menentukan kriteria serta mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah integritas individu.

“Akan kita rancang selektif, terukur, uji integritas, kewajiban penuh, keamanan, dan kepentingan negara,” ujar Prabowo.

Keamanan dan Kepentingan Nasional Jadi Pertimbangan

Selain kemampuan dan kontribusi, pemerintah juga akan memperhatikan aspek keamanan negara. Skema tersebut dirancang agar pemberian kewarganegaraan ganda tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda nantinya tidak hanya mempertimbangkan kemampuan profesional seseorang. Pemerintah juga akan memperhitungkan integritas, kewajiban kepada negara, serta potensi kontribusi yang dapat diberikan kepada Indonesia.

Usulan Masih Harus Melalui Proses Legislasi

Meski Prabowo telah menyampaikan rencana tersebut di hadapan DPR, dwi kewarganegaraan terbatas belum langsung berlaku. Pemerintah masih harus mengajukan perubahan undang-undang dan menjalani proses pembahasan bersama DPR.

Karena itu, kriteria akhir mengenai siapa saja yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda juga belum ditetapkan dalam kebijakan yang berlaku. Pemerintah nantinya perlu merumuskan aturan yang mengatur persyaratan, mekanisme seleksi, kewajiban, serta perlindungan terhadap kepentingan negara.

Jika perubahan undang-undang tersebut mendapat persetujuan melalui proses legislasi, Indonesia akan memiliki dasar hukum untuk menerapkan skema dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu.

Usulan Prabowo ini pada akhirnya diarahkan untuk menjaga hubungan Indonesia dengan diaspora berprestasi. Pemerintah ingin talenta yang telah memiliki pengalaman dan karier di luar negeri tetap memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan serta kepentingan nasional.

Penulis : Amanda

UPDATE: Informasi dalam artikel ini telah diverifikasi dan validasi secara berkala hingga 6 Oktober 2026.

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Ini Talenta yang Dibidik Prabowo

Oleh: Fatiha Amanda | 21:14 WIB, 14 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.