Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Golkar Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bukan Kader Partainya

Amanda
×

Golkar Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bukan Kader Partainya

Sebarkan artikel ini
Golkar Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bukan Kader Partainya
Golkar Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bukan Kader Partainya

JAKARTA, 3 Agustus 2026 – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan partainya tetap memiliki tanggung jawab moral terhadap setiap kepala daerah yang diusung dalam pemilihan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bukan kader Golkar, Anom tetap menjadi bagian dari tanggung jawab politik partai sebagai salah satu pengusungnya pada Pilkada.

Golkar Sebut Anom Widiyantoro Bukan Kader Partai

Sarmuji menjelaskan bahwa Anom Widiyantoro bukan merupakan kader Partai Golkar. Menurutnya, Anom berasal dari kalangan profesional yang sebelumnya berkarier sebagai pejabat di badan usaha milik negara (BUMN).

Ia menambahkan, kader Golkar yang berada dalam struktur kepemimpinan di Kabupaten Pemalang justru adalah Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kabupaten Pemalang.

“Setiap pejabat publik dari Partai Golkar yang kena persoalan hukum, tentu akan kita berikan sanksi sesuai dengan kadar kesalahannya. Kalau Pak Anom, Pak Anom itu sebenarnya adalah orang profesional,” kata Sarmuji di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (3/8).

Menurut Sarmuji, latar belakang Anom sebagai profesional menjadi alasan mengapa statusnya berbeda dengan kader internal Golkar.

Golkar Tetap Memiliki Tanggung Jawab Moral

Meski Anom bukan kader partai, Sarmuji menegaskan Golkar tetap merasa memiliki tanggung jawab terhadap setiap tokoh yang diusung dalam kontestasi politik.

Ia menyebut tanggung jawab tersebut berlaku baik bagi kader internal maupun figur eksternal yang memperoleh dukungan resmi dari Partai Golkar.

“Tapi siapa pun yang kita usung, mau pun kader kita atau bukan, kita punya tanggung jawab untuk juga memagari mereka supaya tetap berjalan dalam rel koridor yang seharusnya,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas proses hukum yang kini menjerat Anom Widiyantoro.

KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama: Dugaan Pungutan kepada OPD dan Rekanan

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris sebagai tersangka.

Haris diduga merupakan orang kepercayaan Anom. Keduanya diduga meminta uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.

Nilai uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Klaster Kedua: Dugaan Pemerasan terhadap Anom

Dalam klaster kedua, Anom justru diduga menjadi korban pemerasan.

KPK menetapkan Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka. Keduanya diduga memeras Anom hingga menerima uang sekitar Rp1,2 miliar.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK, sementara seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28942

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Golkar Sebut Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Bukan Kader Partainya

Oleh: Fatiha Amanda | 19:34 WIB, 3 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.