Headline NewsInternasionalPertahanan Keamanan

Iran Bahas RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

Avatar photo
×

Iran Bahas RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

Sebarkan artikel ini
Iran Bahas RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz
Iran Bahas RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

TEHERAN, 7 Agustus 2026 Parlemen Iran tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan larangan bagi kapal Amerika Serikat (AS), Israel, dan negara-negara yang dianggap bermusuhan untuk melintasi Selat Hormuz. Aturan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan pembangunan berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

Parlemen Iran Bahas Larangan Kapal AS dan Israel

Parlemen Iran melalui Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri saat ini sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Langkah-Langkah Strategis untuk Menjamin Keamanan dan Pembangunan Berkelanjutan Selat Hormuz.

Anggota Presidium Parlemen Iran, Alireza Salimi, mengatakan RUU tersebut masih berada pada tahap pembahasan bersama para ahli sebelum nantinya diputuskan dalam sidang parlemen.

Dalam rancangan tersebut, kapal-kapal milik Amerika Serikat, Israel, serta negara-negara lain yang dikategorikan sebagai musuh Iran diusulkan dilarang melintasi Selat Hormuz.

Larangan Berlaku untuk Muatan Militer dan Sipil

Kapal Pengangkut Barang Terkait Israel Ikut Dibatasi

Berdasarkan isi RUU, larangan tidak hanya berlaku terhadap kapal berbendera AS maupun Israel, tetapi juga kapal yang mengangkut muatan militer maupun sipil yang berkaitan dengan Israel.

Selain itu, pembatasan juga diusulkan berlaku terhadap kapal atau muatan dari negara-negara yang terlibat dalam operasi militer melawan kelompok yang disebut Iran sebagai “front perlawanan Islam”.

RUU tersebut juga menyebutkan bahwa negara maupun pihak swasta yang dinilai telah menyebabkan kerugian terhadap Iran tidak akan diizinkan melintasi Selat Hormuz maupun Teluk Persia hingga memberikan kompensasi atas kerugian tersebut.

Sanksi Denda hingga 20 Persen Nilai Muatan

Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut, RUU mengusulkan pemberian sanksi berupa denda hingga 20 persen dari total nilai muatan kapal.

Selain itu, pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata diberi kewenangan untuk mengatur lalu lintas pelayaran, melakukan pengawasan terhadap kapal yang melintas, serta menjaga keamanan kawasan, termasuk perlindungan terhadap lingkungan di Teluk Persia.

RUU Masih Menunggu Masukan Para Ahli

Hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan menjadi undang-undang. Parlemen Iran masih meminta berbagai masukan dari kalangan ahli guna menyempurnakan substansi aturan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.

Dengan demikian, seluruh ketentuan yang tercantum dalam rancangan tersebut masih berstatus usulan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Iran dan Oman Disebut Capai Kesepakatan Jalur Pelayaran

Di tengah pembahasan RUU tersebut, muncul perkembangan lain terkait lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.

Laporan yang beredar menyebutkan Amerika Serikat, Iran, dan Oman hampir mencapai kesepakatan sementara mengenai pemulihan aktivitas pelayaran di jalur strategis tersebut.

Sementara itu, media Iran juga melaporkan bahwa Iran dan Oman telah menyepakati mekanisme jalur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pengaturan biaya transit yang mencakup layanan asuransi dan pengisian bahan bakar.

Menurut sumber Kementerian Luar Negeri Iran, kewenangan pengaturan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz nantinya hanya akan berada di tangan Iran dan Oman apabila kesepakatan tersebut diterapkan.

Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran energi paling penting di dunia karena menjadi lintasan utama ekspor minyak mentah dan gas alam dari kawasan Teluk menuju pasar internasional. Setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan akses pelayaran di kawasan ini berpotensi memengaruhi stabilitas perdagangan energi global.

Penulis : Amanda

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Iran Bahas RUU Larangan Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz

Oleh: Fatiha Amanda | 17:50 WIB, 7 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.