Berita UtamaHeadline NewsHukum HAM & KriminalKorupsi

Kasus MBG, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini

Amanda
×

Kasus MBG, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Kasus MBG, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kasus MBG, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini

JAKARTA, 18 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perannya dalam perkara yang sedang disidik.

Sony Sonjaya Hadir Pagi Hari di Kejagung

Sony Sonjaya tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.24 WIB menggunakan mobil tahanan.

Meski menjadi sorotan awak media, Sony tidak memberikan keterangan apa pun. Ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, Sony terlihat membawa buku catatan dan pulpen saat memasuki area pemeriksaan. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda penyidik dalam mengusut kasus korupsi Program MBG.

Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan tersebut, Sony didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Krisna tiba lebih dahulu di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.18 WIB. Kehadiran tim kuasa hukum bertujuan mendampingi seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Sony.

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

Sony Ajukan Justice Collaborator

Di sisi lain, Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejagung.

Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Melalui status justice collaborator, seorang tersangka dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.

Apa Itu Justice Collaborator?

Berdasarkan informasi Mahkamah Agung, justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang memberikan keterangan penting kepada penegak hukum dalam perkara yang sama.

Dengan kata lain, justice collaborator berperan membantu penyidik mengungkap fakta, alur peristiwa, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

Karena itu, status tersebut kerap diajukan dalam kasus-kasus yang melibatkan banyak pihak dan memiliki rangkaian peristiwa yang kompleks.

Tujuan Pengajuan Status JC

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa pengajuan status justice collaborator bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Program MBG.

Menurutnya, kliennya siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dengan adanya kerja sama tersebut, proses pengungkapan kasus diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, penyidik juga berpeluang memperoleh informasi tambahan terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penyidikan.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-27670

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Kasus MBG, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini

Oleh: Fatiha Amanda | 16:43 WIB, 18 Juni 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.