BOGOR – Polisi mengungkap kasus produksi dan penjualan konten pornografi yang dikemas dengan konsep video “A Day in My Life”. Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap konten yang beredar di media sosial.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Bogor. Kedua tersangka diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 19 September 2026.
Polisi Tangkap Dua Tersangka di Jakarta Barat
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan kedua tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait produksi dan distribusi konten tersebut.
MR diketahui merupakan pria asal Cianjur, sedangkan MA merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan untuk mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya.
Polisi Temukan Sekitar 20 Video
Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran barang bukti digital, polisi menemukan sekitar 20 video yang dibuat oleh kedua tersangka.
Produksi konten tersebut disebut telah berlangsung sejak Juli 2026. Lokasi pembuatan video berada di sejumlah tempat, termasuk wilayah Kabupaten Bogor, Depok, dan Jakarta.
Kedua tersangka diketahui saling mengenal melalui media sosial sebelum kemudian bekerja sama dalam pembuatan konten.
Konten Dijual Melalui Grup Berbayar
Polisi mengungkap bahwa video tersebut tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi. Konten kemudian ditawarkan melalui media sosial dan disebarkan melalui grup berbayar.
Untuk mendapatkan akses, anggota dikenakan biaya sekitar Rp150.000.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut kedua tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp19 juta.
Menurut keterangan penyidik, motif utama pembuatan dan penjualan konten tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Dalam proses pemeriksaan, kepolisian juga menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor, MR dan MA dinyatakan terinfeksi HIV berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan setelah keduanya diamankan.
Informasi mengenai kondisi kesehatan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan kepolisian dalam pengungkapan kasus.
Namun, informasi medis seseorang perlu diperlakukan secara hati-hati dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggeneralisasi HIV dengan kelompok atau perilaku tertentu.
Dua Tersangka Diproses Hukum
Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi menyebut penyidik menerapkan Pasal 407 KUHP terkait pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan distribusi konten turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya informasi atau pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas produksi dan distribusi konten tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Ulang Video
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengunduh, menyimpan, atau menyebarluaskan kembali rekaman asusila yang beredar di media sosial.
Penyebaran ulang konten dapat memperluas distribusi materi yang sedang ditangani aparat penegak hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Kasus ini masih dalam proses hukum sehingga perkembangan mengenai barang bukti, jaringan distribusi, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan.
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Kasus Video “A Day in My Life” Bogor: 2 Pria Jadi Tersangka
Oleh: Fahria Alfiano | 14:01 WIB, 23 September 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



