NasionalUtama

Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Masuk Pengadilan, TPPU Dibuka

Avatar photo
×

Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Masuk Pengadilan, TPPU Dibuka

Sebarkan artikel ini

Ex-Pose.net, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti. Atau Tahap II tersangka berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersebut di lakukan pada Kamis (13/8/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. AW merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Serta dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang di lakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, perkara juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka AW telah di laksanakan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang di sebut sebagai Executive Producer diduga melakukan perbuatan secara sendiri maupun bersama-sama dengan tersangka ZR dalam kurun waktu 2022 sampai 2026.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta. Di antaranya Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama. Dengan ZR yang berkaitan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak. Atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” jelas Anang.

Kejaksaan menduga perbuatan tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Akibatnya, asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut diduga menjadi tidak jelas.

Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair.

Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II, AW selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan pembuktian perkara. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya tersangka AW di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Anang.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara terhadap AW kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya di periksa dan diputus melalui persidangan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum terhadap tersangka akan di lanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembuktian di persidangan.

 

 

UPDATE: Informasi dalam artikel ini telah diverifikasi dan validasi secara berkala hingga 6 Oktober 2026.

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Masuk Pengadilan, TPPU Dibuka

Oleh: rieke | 12:50 WIB, 14 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.