JAKARTA, 12 Agustus 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung Tahan Dua ASN DJP
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor produk pulp PT TPL. Keduanya diketahui merupakan pemeriksa pajak yang menangani pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kedua tersangka langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Modus Dugaan Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan manipulasi nilai produk yang dilakukan PT TPL melalui skema underinvoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah kondisi sebenarnya.
PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan. Perusahaan tersebut melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Menurut penyidik, produk yang dilaporkan dalam dokumen ekspor disebut sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk tersebut memiliki nilai jual yang lebih rendah di pasar global.
Namun, Kejagung menduga produk yang sebenarnya dikirim merupakan dissolving pulp dengan jenis high alpha pulp. Produk tersebut memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan produk yang dilaporkan dalam dokumen ekspor.
Nilai Pajak Diduga Turun
Perbedaan pelaporan jenis produk tersebut diduga berdampak pada nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap besaran pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Saiful mengatakan dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam periode 2018 hingga 2025.
“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya,” ujar Saiful.
Dengan mekanisme tersebut, penyidik menduga terdapat penurunan nilai pajak perusahaan yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara.
Peran Dua ASN dalam Pemeriksaan Pajak
Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
BP disebut berperan sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, SR terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan untuk tahun 2024.
Penyidik menduga kedua tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dalam proses pemeriksaan pajak.
Kejagung menyebut BP dan SR diduga tidak melakukan pengawasan serta penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah disusun.
“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor,” kata Saiful.
Diduga Menerima Uang dari PT TPL
Selain dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan pajak, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang kepada kedua tersangka.
Kejagung menyebut BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang sedang disidik.
Penyidik masih terus mendalami besaran dan aliran dana tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Kejagung menyebut dugaan manipulasi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara. Nilai kerugian negara secara resmi nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil audit dari tim auditor.
“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujar Saiful.
Dengan demikian, angka Rp2 triliun tersebut masih dapat berubah setelah proses penghitungan dan audit dilakukan secara resmi.
Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.
Keduanya dijerat secara primer dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, secara subsidair, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua ASN DJP tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL. Kejagung masih mendalami rangkaian transaksi, peran pihak-pihak terkait, serta nilai kerugian negara secara keseluruhan.
Penulis : Amanda
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Kejagung Tahan 2 ASN Pajak dalam Kasus PT TPL
Oleh: Fatiha Amanda | 18:07 WIB, 13 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



