Berita UtamaHeadline NewsLalu Lintas

Kemacetan Puncak, Antrean Tembus Jagorawi

Amanda
×

Kemacetan Puncak, Antrean Tembus Jagorawi

Sebarkan artikel ini
Kemacetan Puncak, Antrean Tembus Jagorawi
Kemacetan Puncak, Antrean Tembus Jagorawi

KABUPATEN BOGOR, 5 Juli 2026Kemacetan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, terjadi pada Minggu (5/7) pagi. Lonjakan volume kendaraan membuat antrean mengular mulai dari Simpang Gadog hingga mencapai KM 46 Tol Jagorawi. Jasamarga pun menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow untuk mengurai kepadatan di ruas tol menuju arah Sukabumi.

Kemacetan Puncak Mengular hingga Tol Jagorawi

Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak mengalami peningkatan signifikan sejak pagi hari. Berdasarkan pantauan kamera CCTV Jasamarga sekitar pukul 07.45 WIB, antrean kendaraan terlihat menumpuk di kawasan Simpang Gadog.

Kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi dan bus pariwisata yang membawa wisatawan memanfaatkan libur akhir pekan. Tingginya volume kendaraan menyebabkan laju lalu lintas melambat dan antrean terus memanjang.

Ekor kemacetan bahkan telah mencapai sekitar KM 46 Tol Jagorawi arah Sukabumi. Kondisi tersebut membuat pengguna jalan harus mengantre cukup lama sebelum memasuki jalur arteri menuju kawasan Puncak.

Jasamarga Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi

Untuk mengurangi kepadatan kendaraan, Jasamarga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem contraflow di ruas Tol Jagorawi.

Melalui akun resmi di media sosial X, Jasamarga menginformasikan bahwa contraflow diberlakukan mulai KM 44+500 hingga KM 46+500 arah Sukabumi sejak pukul 07.37 WIB.

“07.37 WIB #Tol_Jagorawi Setelah GT Ciawi 1 KM 44+500-KM 46+500 arah Sukabumi DIBERLAKUKAN LAJUR CONTRAFLOW/kanan, harap tertib di antrean,” tulis Jasamarga.

Penerapan contraflow diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan yang terus meningkat menuju kawasan wisata Puncak pada akhir pekan.

Belum Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak

Sementara itu, kondisi lalu lintas di jalur utama Puncak masih diberlakukan normal dua arah. Hingga Minggu pagi, belum ada penerapan sistem satu arah (one way) maupun rekayasa lalu lintas lainnya dari pihak kepolisian.

Meski demikian, kepadatan kendaraan diperkirakan masih akan meningkat seiring bertambahnya wisatawan yang menuju kawasan Puncak menjelang siang hari.

Pengendara diimbau untuk memantau informasi lalu lintas terbaru sebelum berangkat serta mematuhi arahan petugas di lapangan. Selain itu, pengguna jalan diminta menjaga jarak aman dan tetap tertib selama melintas di kawasan yang mengalami kepadatan.

Dengan tingginya mobilitas masyarakat pada akhir pekan, kepadatan arus lalu lintas menuju Puncak menjadi kondisi yang kerap terjadi, terutama pada pagi hingga siang hari. Pengguna jalan disarankan mempertimbangkan waktu keberangkatan atau memilih jalur alternatif apabila memungkinkan.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28158

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Kemacetan Puncak, Antrean Tembus Jagorawi

Oleh: Fatiha Amanda | 12:45 WIB, 5 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tarif Visa 6 Negara Naik, Indonesia Belum Berencana Ubah Biaya
Berita Utama

Tarif visa di enam negara naik pada 2026, termasuk bagi WNI. Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan biaya visa Indonesia dan justru menambah daftar negara bebas visa.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.