Garut (12/08/2026),– Kementerian Koperasi Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menindaklanjuti Surat Dari GAS (Gerakan Anak Sunda) nomor 225/Gas-DPP/P/ll/2026, meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera memproses permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot, koperasi primer yang berkedudukan di Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-146/D.4/KOP/PK.02.00/2026 tertanggal 1 April 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dewan Pimpinan Pusat DPP GAS(Gerakan Anak Sunda) terkait permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Koperasi Kiara Dodot merupakan koperasi primer Kabupaten/Kota yang terdaftar berdasarkan Badan Hukum Nomor 214/BH/XIII.8/DKBU/III/2016 tanggal 1 Maret 2016, dengan alamat di Desa Gandamekar, Kecamatan kadungora, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Koperasi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan administrasi yang dilakukan oleh tim pengawas dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Koperasi Kiara Dodot tidak menjalankan kegiatan usahanya sejak tahun 2016 atau lebih dari sembilan tahun.
Selain itu, Kementerian menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahan ketentuannya, pembinaan dan pengawasan koperasi primer menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM diminta segera mengajukan permohonan pembubaran Koperasi Kiara Dodot kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia c.q. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, dengan mengedepankan prosedur, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Herbert H.O. Siagian, Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola koperasi di daerah, khususnya terhadap koperasi yang sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usaha dalam jangka waktu yang lama.(opx)
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Kementerian Koperasi Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot
Oleh: Taufik | 19:43 WIB, 12 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



