Ex-Pose.net, JAKARTA — Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Dan Perekat Nusantara meminta Presiden Prabowo Subianto mengaudit sistem pengadaan batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Permintaan itu di sampaikan melalui surat terbuka yang di serahkan ke Istana Negara, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025. Koalisi menilai perlu di lakukan audit investigatif untuk menguji dugaan penyimpangan kualitas. Dan harga batu bara yang selama ini memasok pembangkit listrik milik PLN.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Lobloby mengatakan pihaknya menemukan dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari total kebutuhan batu bara PLN EPI.
Menurut Ronald, sebagian batu bara yang di pasok ke PLN EPI diduga memiliki nilai kalori sekitar 3.000 GAR (Gross As Received). Sementara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN umumnya membutuhkan batu bara dengan spesifikasi sekitar 4.400 hingga 4.800 GAR.
“Dengan kebutuhan batu bara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada 2023. Potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara 3.000 GAR dapat mencapai rata-rata Rp15 triliun per tahun,” kata Ronald kepada wartawan di kawasan Istana Negara.
Dalam penyampaian surat terbuka tersebut, Ronald di dampingi Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Carel Ticualu dari Perekat Nusantara.
Menurutnya, koalisi juga menyoroti sejumlah perusahaan pemasok batu bara yang di duga terlibat dalam praktik tersebut. Yakni PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
“PT Oktasan Baruna Persada memperoleh kontrak pasokan sekitar 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Dalam kerja sama konsorsium dengan PT Buana Rizky Armia, perusahaan tersebut juga memperoleh kontrak sebesar 819 ribu metrik ton per tahun untuk periode 2009 hingga 2032,” katanya.
“Adapun PT Buana Rizky Armia di sebut memperoleh kontrak pasokan sekitar 1,49 juta metrik ton per tahun untuk periode 2022 hingga 2027,” sambung Ronald..
Ronald memperkirakan dugaan penyimpangan yang melibatkan tiga perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun hingga 2025.
“Perhitungan itu, belum memasukkan dampak lanjutan berupa penurunan performa pembangkit. Percepatan kerusakan boiler, maupun gangguan pada sistem penanganan batu bara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Koalisi juga mengungkap dugaan adanya praktik setoran tertentu yang di kenakan kepada perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.
Selain itu, koalisi menyoroti pengadaan batu bara. Dan menyampaikan kritik terhadap kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ronald menyebut pihaknya menemukan sejumlah fakta yang menurut mereka perlu mendapat perhatian Presiden.
“Di temukan sejumlah fakta yang dapat di pandang bahwa selama ini publik maupun Kepala Negara telah di kelabui,” ujarnya.
Hingga berita ini di tulis, belum di peroleh tanggapan dari PLN EPI. Maupun pihak-pihak yang di sebut dalam laporan koalisi tersebut.
Koalisi menyatakan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang di lakukan pemerintah dan Kejaksaan Agung. Mereka berharap seluruh dugaan yang di sampaikan dapat di tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Skandal Batu Bara PLN EPI ke Presiden
Oleh: rieke | 23:12 WIB, 28 Mei 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



