Berita Daerah

Ketua GIPS Apresiasi SPPG di Kampung Ladeura, Tegaskan Pentingnya Proses Perizinan PBG dan SLF

Avatar photo
×

Ketua GIPS Apresiasi SPPG di Kampung Ladeura, Tegaskan Pentingnya Proses Perizinan PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini

Garut.(18-07-2026) – Ketua Garut Indek Perubahan Strategi (GIPS), Ade Sudrajat, menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kampung Ladeura RT 01 RW 05, Desa Desakolot, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Menurutnya, keberadaan SPPG merupakan salah satu upaya nyata dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok yang membutuhkan.

Ade Sudrajat mengatakan bahwa setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat patut mendapatkan dukungan. Namun demikian, seluruh proses penyelenggaraan kegiatan juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal administrasi dan perizinan bangunan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan SPPG di Kampung Ladeura saat ini sedang menjalani proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Ade Sudrajat, langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen dari pihak pengelola untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum operasional berjalan secara penuh.

“Selama proses perizinan sedang ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku, tentu hal itu harus dihargai. Yang terpenting adalah seluruh persyaratan dapat dipenuhi sehingga bangunan memiliki legalitas yang jelas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fasilitas pelayanan publik harus mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kepastian hukum. Oleh karena itu, proses penerbitan PBG dan SLF menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.

GIPS juga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat memberikan pendampingan dan pelayanan yang cepat serta transparan terhadap proses perizinan, sehingga program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat tidak mengalami hambatan administratif yang berkepanjangan.

Selain itu, Ade Sudrajat mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif. Menurutnya, apabila proses perizinan memang sedang berlangsung, maka masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harus mendukung setiap program yang membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi tetap mendorong agar seluruh ketentuan hukum dipatuhi. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ke depan, GIPS menyatakan akan terus mendorong terciptanya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Organisasi tersebut juga siap memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah maupun para pelaksana program agar setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Garut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.(opx)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28483

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Ketua GIPS Apresiasi SPPG di Kampung Ladeura, Tegaskan Pentingnya Proses Perizinan PBG dan SLF

Oleh: Taufik | 12:22 WIB, 16 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.