GARUT.(11/09/2026)— Polemik terkait pembangunan perumahan oleh PT Alam Kembar Group di Kampung Sukalilah, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, kembali mereda setelah dilakukan klarifikasi terbuka yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Hal tersebut mencuat menyusul beredarnya video di media sosial yang menampilkan pernyataan seorang warga, Hj. Nurlela, terkait dugaan dampak pembangunan terhadap lahan miliknya.
Dalam klarifikasi terbarunya, Hj. Nurlela menegaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran langsung di lapangan, lahan miliknya dipastikan tidak terdampak maupun tergerus oleh aktivitas pembangunan perumahan tersebut. Penegasan itu disampaikan dalam forum terbuka yang dihadiri Ketua RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, serta unsur ulama setempat.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan perangkat lingkungan guna memastikan kejelasan batas lahan serta menjawab kekhawatiran yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah warga yang hadir turut menyaksikan langsung hasil pengecekan tersebut. Hj. Nurlela juga menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar di media sosial perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan.
Kehadiran unsur RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, dan ulama dalam forum tersebut disebut menjadi bagian penting sebagai saksi sosial, sekaligus memastikan proses klarifikasi berlangsung terbuka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Pertemuan antara pihak PT Alam Kembar Group dan Hj. Nurlela berlangsung dalam suasana dialogis dan kekeluargaan. Warga juga diberi kesempatan untuk menyaksikan langsung proses verifikasi di lapangan, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi yang beredar di media sosial.
Dalam kesempatan itu, pihak pengembang turut menunjukkan dokumen resmi, termasuk sertifikat serta rincian luas lahan, yang kemudian dicocokkan dengan hasil pengukuran di lokasi untuk memperjelas batas-batas tanah secara faktual.
Selain itu, warga pada prinsipnya menyatakan mendukung pembangunan perumahan sepanjang tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Dialog antara warga dan pihak pengembang berlangsung terbuka dan kondusif.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengembang disebut telah mengikuti arahan pemerintah dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan dalam beberapa hari ke depan, sambil menunggu proses pengecekan dari instansi teknis terkait.
Dinas lingkungan dan instansi terkait juga telah melakukan peninjauan di lapangan, termasuk pada aliran sungai di sekitar lokasi. Dari hasil sementara, dilakukan normalisasi aliran dengan pelebaran kurang lebih lima meter agar aliran air kembali lancar.
Dalam forum tersebut, Hj. Nurlela juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video sebelumnya yang sempat memunculkan beragam persepsi di masyarakat.
Proses mediasi berlangsung lancar tanpa intervensi pihak mana pun, serta disaksikan oleh unsur masyarakat setempat. Suasana pertemuan berjalan cair dan penuh kekeluargaan, bahkan diakhiri dengan pemberian santunan kepada warga serta komitmen pengembang untuk melakukan penghijauan di sekitar aliran sungai sebagai bentuk kepedulian lingkungan.
Dengan adanya klarifikasi terbuka, pengukuran lapangan, serta langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan polemik dapat mereda dan situasi sosial kembali kondusif.
Keterlibatan aktif masyarakat, tokoh lokal, serta keterbukaan pihak pengembang dinilai menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan warga, agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(opx)
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Klarifikasi Hj. Nurlela: Lahan Dipastikan Tidak Tergerus, Mediasi Berjalan Kekeluargaan
Oleh: Taufik | 23:16 WIB, 11 September 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



