JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum dengan mengoptimalkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini memungkinkan identifikasi pengendara meski menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, atau tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
REKOMENDASI ARTIKEL : Korlantas Berlakukan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli, Berlaku Nasional Selama 2026
Korlantas Perkuat ETLE dengan Teknologi Face Recognition
Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo tersebut diterapkan sebagai respons atas masih tingginya pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan. Sistem Face Recognition kini terhubung dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pengendara dapat diverifikasi secara lebih akurat.
Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sistem ETLE berhasil merekam sebanyak 16.812 pelanggaran terkait kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu.
Mayoritas Pelanggaran Dilakukan Pengendara Sepeda Motor
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengungkapkan, sekitar 77,24 persen dari total pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Menurutnya, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan memiliki fungsi penting dalam registrasi, identifikasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Made Agus, Selasa (4/8/2026).
REKOMENDASI ARTIKEL : Korlantas Berlakukan One Way Nasional, Ini Titik dan Jadwalnya
Pelat Nomor Palsu Kerap Digunakan Hindari Penindakan
Brigjen Made Agus menjelaskan, pelanggaran penggunaan pelat nomor palsu umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan tilang elektronik ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
Dengan penerapan Face Recognition, kamera ETLE dapat mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Sistem ini tetap mampu mengidentifikasi pelanggar meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang sama sekali.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Made Agus.
Teknologi Mendukung Penegakan Hukum dan Keselamatan Jalan
Selain meningkatkan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas, integrasi Face Recognition dengan ETLE juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
Korlantas Polri juga mengoptimalkan ETLE statis, ETLE mobile, ETLE portable, serta meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Gakkum di sejumlah titik rawan pelanggaran TNKB.
REKOMENDASI ARTIKEL : Operasi Zebra 2025 Digelar: Korlantas Polri Fokus Keselamatan Pengguna Jalan
Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sistem elektronik, sementara tindakan represif hanya menjadi pilihan terakhir bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memasang TNKB
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dijerat Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Brigjen Made Agus menegaskan bahwa tujuan utama penerapan teknologi tersebut bukan untuk meningkatkan jumlah penindakan, melainkan membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tutup Brigjen Made Agus.
Penulis : Amanda
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Korlantas Terapkan Face Recognition untuk ETLE
Oleh: Fatiha Amanda | 19:52 WIB, 4 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




