Berita UtamaHeadline NewsHukum HAM & Kriminal

Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang

Amanda
×

Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang

DEPOK, 5 Agustus 2026 Kasus penemuan mayat dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, akhirnya berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial S (26) ditangkap sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51). Pelaku diamankan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Korban dan Pelaku Berkenalan Melalui Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Kunaefi berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Pada 23 Juli 2026, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan.

Menurut penyidik, terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung pembunuhan. Pelaku kemudian menusuk bagian perut korban dan menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau.

Pelaku Memutilasi Korban untuk Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.

Tubuh korban dimutilasi pada bagian pangkal paha. Selanjutnya, jasad dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung.

Karung berisi jasad korban kemudian dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.

Sementara itu, kedua potongan kaki korban dibuang ke aliran Sungai Pitara yang masih berada di wilayah Pancoran Mas.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan tujuan untuk dijual.

Karung Berisi Jasad Sempat Dikira Sampah

Pada 24 Juli 2026, sehari setelah kejadian pembunuhan, warga menemukan sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah.

Namun, karena mengira karung tersebut hanya berisi sampah, warga tidak langsung memeriksanya.

Beberapa waktu kemudian, karung itu akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan Berujung Penangkapan Pelaku

Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan sejumlah saksi, hingga barang bukti lain yang ditemukan di lokasi.

Serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada identitas pelaku.

Pada 5 Agustus 2026, Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Saepul di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaku kini telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Masih Mendalami Motif Pembunuhan

Penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

Selain memeriksa pelaku, polisi juga melengkapi alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku diduga berupaya menghilangkan identitas korban dengan memutilasi jasad sebelum membuangnya di lokasi berbeda.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-29000

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Kronologi Pembunuhan Mutilasi di Depok, Pelaku Ditangkap di Pandeglang

Oleh: Fatiha Amanda | 18:11 WIB, 5 Agustus 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.