JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memutuskan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
REKOMENDASI ARTIKEL : Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan
Kuasa Hukum Siapkan Dua Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan rencana pengajuan dua gugatan praperadilan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda.
Menurut Firman, gugatan praperadilan pertama ditujukan untuk menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” ujar Firman.
Permohonan Kedua Uji Tindakan Penyidik Kepolisian
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan kedua akan menguji tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipidkor Polri.
Objek yang akan diuji meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum lain yang dilakukan selama proses penyidikan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Keluarga KD Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dikawal Kuasa Hukum
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan meminta pengadilan menguji tindakan penyidik terkait pengambilalihan penanganan perkara dan langkah-langkah penyidikan lainnya yang dinilai perlu memperoleh kepastian hukum.
Tim Kuasa Hukum Soroti Dasar Penetapan Tersangka
Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya melihat adanya persoalan hukum dalam penetapan tersangka TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, terdapat aspek yang berkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan pasal TPPU. Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana dalam proses penahanan.
Farizi mengatakan persoalan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Penggeledahan hingga Pencekalan Ikut Digugat
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan kedua tidak hanya menguji penetapan tersangka.
Tim advokasi juga akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, supervisi, pengendalian penyidikan, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortas Tipidkor Polri.
REKOMENDASI ARTIKEL : BPAN, LPKSM MIM, dan Tim Kuasa Hukum Desak DPRD Garut Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah
Menurut Hermawanto, terdapat persoalan hukum yang dinilai mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar tindakan penyidik. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana dalam pelaksanaan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka.
Praperadilan Disebut Hak Tersangka
Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.
Menurutnya, mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka untuk menguji apakah tahapan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan keputusan untuk menempuh jalur praperadilan telah diambil oleh tim kuasa hukum. Adapun pendaftaran gugatan dijadwalkan dilakukan pada Rabu (5/8) atau Kamis (6/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Febri menambahkan, rincian mengenai waktu pendaftaran akan disampaikan setelah seluruh administrasi pengajuan selesai dipersiapkan.
Penulis : Amanda
Artikel ini terkait dengan konten :
- Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan
- Keluarga KD Lapor Polisi, Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dikawal Kuasa Hukum
- BPAN, LPKSM MIM, dan Tim Kuasa Hukum Desak DPRD Garut Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah
- Penyandang disabilitas tuna Grahita Ditahan terkait dugaan Pencurian, kuasa hukum ajukan penangguhan Penahanan.
- Kuasa Hukum Jokowi & TPUA Beri Pendapat Gelar Perkara Ijazah
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Oleh: Fatiha Amanda | 19:40 WIB, 4 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




