Kunker Jokowi ke Kantong Pemilih Diduga Gerakan Aparat dan Menangkan Prabowo-Gibran
banner 728x90

Kunker Jokowi ke Kantong Pemilih Diduga Gerakan Aparat dan Menangkan Prabowo-Gibran

banner 325x300
banner 451x150

Kunker Jokowi ke Kantong Pemilih Gerakan Aparat dan Menangkan Prabowo-Gibran

Ex-pose.net, Jakarta – Kunjungan kerja Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 dalam konteks Pilpres 2024 tidak dapat di lihat dari sekedar kunker biasa dari seoraong Kepala Pemerintahan RI saja.

Pada Akhir Mei 2023, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan akan cawe-cawe di Pemilu 2024, dan penyataan ‘Presiden boleh Memihak dan Kampanye’ di akhir Januari 2024 dapat di kualifikasi sebagai manifestasi dari sikap dan perilaku patronasi yang mensugesti peran para menteri di kabinetnya untuk turut memberikan dukungan terbuka dan di sebagiannya ikut terlibat di dalam kampanye.

EX-POSE.NET NEWS : Latest-Trusted-Objective || Terima kasih sudah masuk dan membaca Portal Berita-Berita kami

banner 728x90

Patronasi Presiden itu mensugesti Menteri Kabinet dengan menggerakkan dan mengkaitkan program-program kementerian yang di tujukan untuk menarik dukungan dari pemilih agar memilih paslon presiden dan wakil presiden. Di mana anaknya Presiden menjadi Calon Wakil Presiden.

Tindakan di atas melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaran pemilu yang dapat di kualifikasi sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pelanggaran Pemilu

Sugesti yang menggerakkan itu dapat di konfirmasi dari berbagai sikap perilaku Menteri dan kementeriannya. Misalnya saja, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siap memberi 4 persen suara untuk 02 dan memberi pengarahan ke penyuluh agama untuk menangkan 02.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendampingi Gibran kampanye di Papua pada hari kerja dan mendirikan gerakan relawan Paslon 02.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengerahkan bimtek ke berbagai daerah untuk dukungan bagi 02.

Tindakan di atas kemudian mendinamisir keterlibatan Penjabat Daerah yang berada di sekitar 271 pemerintahah daerah yang pejabatnya di tunjuk oleh pemerintahan karena bukan hasil pemilihan.

Hal tersebut di konfirmasi misalnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengunggah video yang mengisyaratkan dukungan ke 02 dan mengajak kepsek memilih 02.

Pada akhirnya, tindakan tersebut di duga punya relasi dengan penggerakan berbagai aparat dan aparatur hingga level yang paling bawah.

Misalnya, di Forum Kades, Sekda Kabupaten Bogor menyebutkan Pemkab sejalan dengan gerbong koalisi Jokowi dalam Pilpres 2024.

Begitupun yang terjadi di Sumatera Utara, Pj. Kepala Daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk kemenangan Paslon 02 yang menolak di ancam di mutasi dan Kepala Dinas Pendidikan di Sumut memerintahkan para guru mendorong muridnya mencoblos Paslon 02.

Pengorganisasian kepala dan perangkat desa juga terjadi sangat massif. Lihat saja, Kepala dan Perangkat Desa Sambiroto, Ngawi deklarasi dukungan 02 seperti Kades di Sidoarjo membuat video pernyataan dukungan 02, Pengerahan Kades oleh APH di Kabupaten Batu Bara untuk memenangkan 02 menggunakan dana desa, Konsolidasi ratusan Kades di Kabupaten Temanggung untuk memenangkan 02.

Keseluruhan hal di atas, pada akhirnya menghasilkan kemenganan yang begitu absolut dari Pasangan Calon 02. Hal ini dapat di konfirmasi melalu peta yang menjelaskan keunggulan absolut di 21 Provinsi di Indonesia.

Ada keuanggulan di atas 60 persen untuk berbagai daerah yaitu,  Sulawesi Tenggara mencapai lebih dari 71 persen di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur di atas 69 persen serta di Sulawesi Barat, Gontalo dan papua di atas 60 persen. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Presiden Jokowi telah melakukan ‘kampanye terselubung’ dan sekaligus menggerakkan berbagai sumber daya dipemerintahan yang berada dalam ‘kendalinya’ dengan berbagai modus operandi.

Tindakan di atas punya indikasi kuat sebagai kecurangan dan pelanggaraan Peilpres 2024. Itu sebabnya MK di minta untuk mendelegitimasi kemenangan yang di hasilkan dari kecurangan absolut itu dengan melakukan diskualifikasi pasangan calon 02 atau diskualifikasi Calon Wakil Presiden 02.

 

 

Oleh : Penasihat Hukum AMIN dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Dr. Bambang Widjojanto

 

 

 

Visited 16 times, 1 visit(s) today
banner 325x300 banner 728x90
banner 325x300 banner 728x90