JAKARTA, 29 Juni 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Dalam skema tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online tanpa menambah jenis pajak baru, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih setara dengan pedagang offline.
REKOMENDASI ARTIKEL : Segera Klaim Link DANA Kaget, Langsung Dapat Saldo
Marketplace Akan Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan platform e-commerce dalam negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan merchant di marketplace.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juli 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
Skema yang diterapkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh. Jika sebelumnya pedagang membayar pajak secara mandiri, nantinya marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
Dengan sistem tersebut, proses pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang bertransaksi.
Menjawab Keluhan Pedagang Offline
Menurut Purbaya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang online dan offline.
Ia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha konvensional menyampaikan keberatan karena menilai terdapat perbedaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” katanya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online
Perkuat Kepatuhan Pajak di Ekonomi Digital
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah menilai pelibatan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan karena kurang memahami aturan atau menganggap proses administrasinya rumit.
Melalui mekanisme baru ini, tingkat kepatuhan pajak diharapkan meningkat seiring dengan sistem pemungutan yang lebih praktis dan terintegrasi.
UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh
Purbaya memastikan kebijakan ini tidak mengubah ketentuan mengenai batas omzet bagi UMKM orang pribadi.
Pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, skema pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya berlaku bagi wajib pajak yang memang telah memenuhi kriteria pengenaan pajak.
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026
Oleh: Fatiha Amanda | 17:55 WIB, 29 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







