Berita NasionalEkonomi & BisnisPajak

Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026

Amanda
×

Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026
Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026

JAKARTA, 29 Juni 2026Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2026. Dalam skema tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online tanpa menambah jenis pajak baru, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih setara dengan pedagang offline.

Marketplace Akan Ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan platform e-commerce dalam negeri akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan merchant di marketplace.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juli 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan (Ditjen) Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
Skema yang diterapkan hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh. Jika sebelumnya pedagang membayar pajak secara mandiri, nantinya marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
Dengan sistem tersebut, proses pemenuhan kewajiban perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang bertransaksi.

Menjawab Keluhan Pedagang Offline

Menurut Purbaya, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan level playing field atau persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang online dan offline.
Ia mengungkapkan selama ini banyak pelaku usaha konvensional menyampaikan keberatan karena menilai terdapat perbedaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar. Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” katanya.

Perkuat Kepatuhan Pajak di Ekonomi Digital

Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah menilai pelibatan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum memenuhi kewajiban perpajakan karena kurang memahami aturan atau menganggap proses administrasinya rumit.
Melalui mekanisme baru ini, tingkat kepatuhan pajak diharapkan meningkat seiring dengan sistem pemungutan yang lebih praktis dan terintegrasi.

UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh

Purbaya memastikan kebijakan ini tidak mengubah ketentuan mengenai batas omzet bagi UMKM orang pribadi.
Pedagang online dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, skema pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hanya berlaku bagi wajib pajak yang memang telah memenuhi kriteria pengenaan pajak.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28035

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Marketplace Akan Pungut PPh 22 Mulai Juli 2026

Oleh: Fatiha Amanda | 17:55 WIB, 29 Juni 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.