JAKARTA, 9 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp30 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7).
KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ketika menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023.
REKOMENDASI ARTIKEL : Eks Sekjen MPR Hadapi Pemeriksaan KPK terkait Gratifikasi
Menurut KPK, Ma’ruf diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Diduga Meminta Fee 10 Persen dari Rekanan
Dalam penyidikan, KPK menduga Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk mengumpulkan calon rekanan proyek.
Setiap calon penyedia barang dan jasa disebut lebih dahulu diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Permintaan tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Dari mekanisme tersebut, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.
REKOMENDASI ARTIKEL : Danrem 161/Wira Sakti Terima Laporan Pelanggaran Disiplin Ayah Prada Lucky
Selain itu, penyidik menduga Ma’ruf mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.
Total Dugaan Gratifikasi Capai Rp30 Miliar
Selain uang hasil fee proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dalam bentuk akun trading pialang senilai Rp14,4 miliar serta rekening nominee atas nama pihak swasta penyedia alat tulis kantor senilai Rp16,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.
KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, antara lain:
Satu unit sepeda motor Harley-Davidson.
Satu unit mobil Jeep Rubicon.
Satu unit sepeda Brompton.
Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold.
Sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta.
Dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok.
Sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
REKOMENDASI ARTIKEL : Mutasi dan Promosi Jabatan 183 Perwira Tinggi TNI
Ditahan Selama 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.
KPK menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perkara tersebut, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Amanda
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Oleh: Fatiha Amanda | 20:58 WIB, 9 Juli 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







