Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Amanda
×

Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi

JAKARTA, 9 Juli 2026Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, usai menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp30 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7).

KPK Tetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Ma’ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi ketika menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023.

Menurut KPK, Ma’ruf diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Diduga Meminta Fee 10 Persen dari Rekanan

Dalam penyidikan, KPK menduga Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk mengumpulkan calon rekanan proyek.

Setiap calon penyedia barang dan jasa disebut lebih dahulu diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Permintaan tersebut dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Dari mekanisme tersebut, Ma’ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain itu, penyidik menduga Ma’ruf mengarahkan staf pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai keinginannya.

Total Dugaan Gratifikasi Capai Rp30 Miliar

Selain uang hasil fee proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dalam bentuk akun trading pialang senilai Rp14,4 miliar serta rekening nominee atas nama pihak swasta penyedia alat tulis kantor senilai Rp16,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, antara lain:

Satu unit sepeda motor Harley-Davidson.
Satu unit mobil Jeep Rubicon.
Satu unit sepeda Brompton.
Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold.
Sebuah gitar senilai sekitar Rp10 juta.
Dana sekitar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok.
Sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan.

KPK menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perkara tersebut, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28277

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Oleh: Fatiha Amanda | 20:58 WIB, 9 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tarif Visa 6 Negara Naik, Indonesia Belum Berencana Ubah Biaya
Berita Utama

Tarif visa di enam negara naik pada 2026, termasuk bagi WNI. Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan biaya visa Indonesia dan justru menambah daftar negara bebas visa.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.