PEDOMAN STANDAR JENJANG KARIER KARYAWAN
JENJANG KARIR WARTAWAN
BAB I: STRUKTUR GOLONGAN DAN JALUR KARIER (PANGKAT FUNGSIONAL)
PT Danakirti Media Groups membagi seluruh personel ke dalam 9 (sembilan) tingkatan Golongan Fungsional yang mengatur standardisasi kompetensi, status kepegawaian, fasilitas, serta syarat mutlak sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers.
Pembagian Golongan Karir :
1: Calon Reporter (CR) / Magang
- Masa Kerja: 3 – 6 Bulan (Masa Percobaan/Probation).
- Status Hukum: Pegawai Magang / Kontrak Awal.
- Syarat Kompetensi: Lulus seleksi internal, memahami dasar-dasar jurnalistik, dan wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan dari Organisasi Konstituen Dewan Pers.
- Fasilitas: ID Card Sementara (Berlaku 6 bulan), Uang Saku/Insentif Dasar.
2: Wartawan Kontrak Muda (Reporter)
- Masa Kerja: Minimal 1 – 2 Tahun.
- Status Hukum: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) / Kontrak.
- Syarat Kompetensi: Menguasai teknik wawancara, penulisan berita standar (straight news), patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Wajib lulus UKW Tingkat Mudadalam periode ini.
- Fasilitas: ID Card Wartawan Kontrak, Name Card, Insentif Berita, BPJS Kesehatan.
3: Wartawan Tetap Muda
- Masa Kerja: Minimal 1 – 2 Tahun pada level ini.
- Status Hukum: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) / Karyawan Tetap (Melalui SK Pengangkatan Direksi).
- Syarat Kompetensi: Memiliki sertifikat UKW Muda, mampu membuat perencanaan berita mandiri, dan memiliki keahlian menulis berita mendalam (depth reporting).
- Fasilitas: Gaji Pokok, ID Card Wartawan Tetap, Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan Penuh, Tunjangan Hari Raya (THR).
4: Asisten Redaktur / Koordinator Wilayah (Korwil)
- Masa Kerja: Minimal 2 Tahun pada level ini.
- Syarat Jurnalistik: Memiliki sertifikat UKW Muda (Menuju UKW Madya). Mampu menyunting berita dasar dan memimpin koordinasi peliputan skala wilayah/desk.
- Syarat Non-Redaksi: Level ini juga berlaku bagi staf Non-Redaksi senior (seperti Korwil Bisnis) yang bertugas melakukan pelatihan administrasi/pemasaran iklan di daerah.
- Fasilitas: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan Tingkat 1, Fasilitas Operasional Wilayah.
5: Redaktur (Editor) / Koordinator Liputan (Korlip)
- Masa Kerja: Minimal 2 Tahun pada level ini.
- Syarat Kompetensi: Wajib lulus UKW Tingkat Madya. Memiliki jiwa kepemimpinan, menguasai manajemen redaksi, mampu mengarahkan sudut pandang berita (angle), mengendalikan konflik redaksi, serta bertanggung jawab penuh pada kontinuitas konten di kanal/desk jurnalistiknya.
- Fasilitas: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan Tingkat 2, Asuransi Kesehatan Tambahan.
6: Redaktur Senior
- Masa Kerja: Minimal 2 Tahun pada level ini.
- Syarat Kompetensi: Memegang sertifikat UKW Madya minimal 2 tahun. Memiliki keahlian jurnalisme investigasi, wawancara eksklusif tokoh nasional, dan menguasai hukum media serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
- Fasilitas: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan Tingkat 3, Insentif Berbasis Kinerja Kanal.
7: Redaktur Pelaksana (Managing Editor)
- Masa Kerja: Minimal 1 – 2 Tahun pada level ini.
- Syarat Kompetensi: Memiliki sertifikat UKW Madya (Direkomendasikan bersiap mengambil UKW Utama). Memiliki keterampilan manajerial ruang redaksi total, mengatur seluruh lalu lintas kerja para Redaktur dan Korlip, serta menyusun strategi konten harian.
- Fasilitas: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan Eksekutif, Fasilitas Komunikasi dan Transportasi Dinasa.
8: Wakil Pemimpin Redaksi
- Masa Kerja: Berdasarkan Penunjukan Manajemen (Diambil dari Golongan 7 atau 8 berprestasi).
- Syarat Kompetensi: Wajib lulus UKW Tingkat Utama. Memiliki kapasitas kepemimpinan korporat, menguasai manajemen krisis pemberitaan, serta membantu fungsi kebijakan editorial besar perusahaan.
- Fasilitas: Gaji Pokok, Tunjangan Petinggi Perusahaan, Bonus Tahunan.
9: Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
- Status: Posisi Tertinggi Struktur Redaksional reguler PT Danakirti Media Groups.
- Syarat Mutlak (Regulasi Dewan Pers): MUTLAK Wajib memiliki Sertifikat dan Kartu UKW Tingkat Utama (Sesuai Pasal 8 Standar Perusahaan Pers). Penanggung jawab tertinggi atas hukum pers dan seluruh produk jurnalistik yang tayang di wartabelanegara.com dan ex-pose.net.
- Fasilitas: Kompensasi Tingkat Direksi, Tunjangan Penuh, dan Peluang Kepemilikan Opsi Saham Perusahaansesuai kebijakan Direksi PT Danakirti Media Groups.
BAB II: JALUR KARYAWAN NON-REDAKSI (SUPPORTING STAFF)
Untuk menjaga keseimbangan perusahaan, tenaga kerja non-jurnalistik dikelompokkan dalam kluster tersendiri namun tetap mengacu pada struktur kepangkatan korporat:
- Staf Operasional (OB, Kurir, Driver): Masuk dalam kategori Penunjang Umum dengan sistem penggajian dan kontrak kerja sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Staf Administrasi, Keuangan, & Legal: Memiliki jenjang karier dari Staf (Setara Golongan 2-3), Kepala Bagian (Setara Golongan 4-5), hingga Direktur Operasional/Keuangan (Setara Golongan 8-9).
- Staf Bisnis & Iklan (Marketing): Memiliki struktur berbasis target omzet, dengan peluang naik golongan fungsional berdasarkan pencapaian revenue iklan yang dibawa ke dalam perusahaan pers.
BAB III: POIN-POIN KOREKSI UTAMA DARI CONTOH SEBELUMNYA
Rancangan di atas telah membenahi kesalahan fatal yang ada pada dokumen contoh 1 dan contoh 2:
- Penghapusan Masa Freelance Berlebihan: Pada Contoh 1, aturan freelance selama 2×2 tahun (4 tahun) tanpa kejelasan status sangat rentan melanggar UU Ketenagakerjaan. Diubah menjadi sistem Magang (Probation) maksimal 6 bulan dan langsung naik ke Kontrak (PKWT) yang legal.
- Penyelarasan Aturan Jeda UKW Dewan Pers: Seseorang tidak bisa langsung meloncat ke UKW Utama tanpa melalui jenjang berjenjang. Aturan jeda minimal (Muda ke Madya = 3 tahun, Madya ke Utama = 2 tahun) telah disisipkan ke dalam syarat kenaikan Golongan.
- Penegasan Jabatan Pemred: Contoh 2 menyebutkan bahwa Golongan 9 (Pemred) dipilih hanya dari tes manajemen internal. Aturan tersebut dikoreksi total dengan memasukkan syarat mutlak kelulusan UKW Utamasesuai regulasi baku Dewan Pers agar media terlindungi secara hukum pers.
BAB IV: PROSEDUR PENILAIAN KINERJA (PERFORMANCE REVIEW)
1. Siklus dan Mekanisme Penilaian
- Penilaian Berkala: Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 bulan sekali (Per Semester) oleh Tim Penilai Kinerja. [1, 2]
- Tim Penilai Kinerja terdiri dari:
- Pemimpin Redaksi / Redaktur Pelaksana (Untuk kluster Redaksi).
- Direksi / Manajer SDM (Untuk kluster Non-Redaksi & Bisnis).
- Skor Penilaian: Menggunakan skala 1–100, dengan kategori akhir:
- 90 – 100: Istimewa (Layak promosi golongan dipercepat).
- 80 – 89: Baik (Memenuhi syarat reguler kenaikan golongan/pangkat).
- 70 – 79: Cukup (Tetap di golongan saat ini, perlu pembinaan).
- < 70: Kurang (Masa evaluasi khusus / sanksi administratif).
2. Alur Kenaikan Golongan
Untuk dapat naik ke golongan fungsional yang lebih tinggi, karyawan wajib memenuhi 3 syarat mutlak secara akumulatif:
- Mencapai batas Masa Kerja Minimal di golongan saat ini.
- Mempunyai nilai rata-rata KPI minimal 80 (Kategori Baik) dalam 2 semester terakhir.
- Lulus sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada tingkatan yang disyaratkan oleh golongan baru tersebut.
BAB V: MATRIKS KEY PERFORMANCE INDICATORS (KPI)
A. KLUSTER REDAKSI (WARTAWAN & EDITOR)
1. KPI Wartawan Muda / Reporter (Golongan 1, 2, 3)
- Kuantitas Produk Berita (Bobot 40%):
- Memenuhi target produksi berita harian (Misal: minimal 3–5 berita orisinal per hari).
- Konsistensi menyuplai berita di desk yang menjadi tanggung jawabnya.
- Kualitas & Akurasi (Bobot 35%):
- Kedalaman materi wawancara dan kelengkapan unsur 5W+1H.
- Kecepatan menyerahkan draf berita sesuai waktu batas akhir (deadline).
- Kepatuhan Etika & Regulasi (Bobot 25%):
- Nol Pelanggaran: Tidak melakukan plagiarisme, tidak salah menulis nama/jabatan narasumber, dan wajib menerapkan asas konfirmasi (keberimbangan berita).
- Kepatuhan total pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
2. KPI Redaktur / Koordinator Liputan / Redpel (Golongan 4, 5, 6, 7)
- Manajemen Konten & Traffic (Bobot 40%):
- Pencapaian target jumlah pembaca (views/users) dan interaksi pada kanal yang dikelola.
- Kemampuan merancang perencanaan berita investigasi atau isu eksklusif mingguan.
- Kualitas Penyuntingan / Editing (Bobot 30%):
- Ketiadaan kesalahan ketik (typo), perbaikan judul agar menarik namun tidak clickbait yang menipu, serta pembersihan unsur pencemaran nama baik sebelum berita tayang.
- Kepemimpinan & Koordinasi Lapangan (Bobot 30%):
- Keberhasilan mengarahkan sudut pandang berita (angle) kepada reporter bawahannya.
- Kecepatan merespons peristiwa penting (breaking news) untuk segera ditugaskan ke lapangan.
B. KLUSTER NON-REDAKSI (STAF BISNIS, MARKETING, & KORWIL)
1. KPI Koordinator Wilayah (Korwil) Bisnis & Staf Iklan
- Pencapaian Target Omzet / Revenue (Bobot 50%):
- Persentase pemenuhan target nilai penjualan iklan, kerja sama advertorial, atau kerja sama kemitraan publikasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya.
- Pengembangan Jaringan Mitra (Bobot 30%):
- Jumlah instansi baru atau perusahaan baru yang berhasil diajak bekerja sama kontrak kerja sama pers (MoU) per semester.
- Penyelesaian Administrasi (Bobot 20%):
- Ketepatan waktu dalam penagihan (invoice) iklan dan ketertiban pelaporan keuangan wilayah ke kantor pusat PT Danakirti Media Groups.
2. KPI Staf Administrasi & Penunjang Umum (OB, Kurir, Driver)
- Ketepatan Waktu & Kehadiran (Bobot 40%):
- Tingkat presensi kehadiran harian dan ketepatan waktu menyelesaikan tugas harian. [1]
- Efisiensi & Kualitas Kerja (Bobot 40%):
- Bagi staf admin: Kerapian dokumen hukum korporat dan ketiadaan salah input data.
- Bagi penunjang umum: Kebersihan area kantor atau keselamatan pemeliharaan aset kendaraan operasional perusahaan.
- Sikap Kerja & Respons (Bobot 20%):
- Kecepatan merespons instruksi direksi dan kemampuan bekerja sama dalam tim lintas divisi.
BAB VI: SANKSI ATAS PENURUNAN KINERJA
Jika dalam 2 kali masa penilaian (1 tahun penuh) seorang karyawan mendapatkan skor KPI di bawah 70, perusahaan berhak melakukan langkah sebagai berikut:
- Diberikan Surat Peringatan (SP) dan diwajibkan mengikuti program pendampingan khusus oleh Redaktur Senior atau Manajer SDM selama 3 bulan.
- Penundaan Kenaikan Golongan atau Hak Kenaikan Gaji Berkala meskipun masa kerja karyawan tersebut sudah mencukupi secara reguler.
- Jika setelah masa pendampingan 3 bulan tidak ada perbaikan nilai KPI, pihak manajemen PT Danakirti Media Groups berhak melakukan restrukturisasi jabatan, penurunan golongan fungsional, hingga peninjauan ulang status kontrak kerja sesuai aturan ketenagakerjaan RI yang berlaku.
BAB VII: SPESIFIKASI TARGET KUANTITAS (NUMERIK) PER SEMESTER
Untuk memastikan penilaian KPI bersifat objektif dengan paramater secara eksak, PT Danakirti Media Groupsmenetapkan angka target minimal berikut sebagai acuan utama pemberian nilai 100 pada aspek kuantitas:
A. TARGET KUANTITAS TIM REDAKSI (KONTEN)
1. Wartawan Muda / Reporter (Golongan 1, 2, 3)
- Target Produksi Berita: Minimal 3 – 5 berita per hari (akumulasi 90 – 150 berita per bulan).
- Komposisi Konten: Minimal 70% merupakan berita hasil peliputan langsung/wawancara mandiri (hard news/soft news), dan maksimal 30% berupa berita rilis pers resmi atau saduran.
- Orisinalitas: Tingkat kemiripan teks (plagiarism check) maksimal 20% dari sumber rilis.
2. Redaktur / Editor (Golongan 4, 5, 6)
- Target Penyuntingan Berita: Minimal 15 – 20 berita per hari yang layak tayang dari para reporter atau kontributor daerah.
- Target Isu Khusus: Wajib merancang minimal 2 berita investigasi mendalam (depth reporting) atau wawancara eksklusif tokoh publik per bulan pada kanal yang dipimpinnya.
3. Redaktur Pelaksana / Managing Editor (Golongan 7)
- Target Kontinuitas Situs: Menjamin stabilitas pasokan berita gabungan di wartabelanegara.com dan ex-pose.netminimal 50 – 100 konten berita tayang per hari (termasuk berita nasional, daerah, dan rilis).
B. TARGET KUANTITAS TIM BISNIS, MARKETING, & KORWIL (REVENUE)
1. Koordinator Wilayah (Korwil) Bisnis (Daerah / Provinsi)
- Target Kemitraan Pemerintah (APBD): Minimal mengunci 2 Kontrak Kerja Sama Publikasi / Adv / MoUdengan Instansi Pemerintah (Pemerintah Daerah, Dinas, atau Humas institusi penegak hukum) per semester.
- Target Nilai Omzet (Revenue): Menghasilkan pendapatan bruto kerja sama iklan minimal Rp 15.000.000,- s/d Rp 30.000.000,- per semester di wilayah tugasnya.
- Pelatihan SDM Lokal: Wajib merekrut dan melatih minimal 2 orang Calon Reporter (CR) baru di wilayahnya per tahun untuk memperluas jaringan peliputan.
2. Staf Pemasaran Iklan Pusat (Corporate Sales)
- Target Kemitraan Swasta (B2B): Minimal mendapatkan 1 kontrak kerja sama tahunan (long-term contract)dengan perusahaan swasta, BUMN, atau agensi periklanan nasional per semester.
- Target Nilai Omzet (Revenue): Menghasilkan pendapatan iklan digital (banner, content placement, atau medsos) minimal Rp 50.000.000,- per semester.
BAB VIII: MATRIKS PENILAIAN TARGET (SCORING SYSTEM)
Pencapaian angka target di atas akan dikonversi ke dalam poin KPI Kuantitas dengan sistem persentase sebagai berikut:
- Realisasi ≥ 100% dari target: Nilai Poin = 100 (Istimewa / Di atas Target).
- Realisasi 80% – 99% dari target: Nilai Poin = 85 (Baik / Memenuhi Target).
- Realisasi 60% – 79% dari target: Nilai Poin = 70 (Cukup / Perlu Evaluasi).
- Realisasi < 60% dari target: Nilai Poin = 50 (Kurang / Peringatan Tertulis).
Jakarta 5 Januari 2022
Pimpinan Perusahaan
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
