BeritaSeputar Informasi

Pekerja Rumah Tangga Diakui sebagai Profesi, Ini Langkah Kemnaker

Avatar photo
×

Pekerja Rumah Tangga Diakui sebagai Profesi, Ini Langkah Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Pekerja Rumah Tangga Diakui sebagai Profesi, Ini Langkah Kemnaker
Pekerja Rumah Tangga Diakui sebagai Profesi, Ini Langkah Kemnaker

JAKARTA, 30 September 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Peta jalan tersebut mencakup pelindungan, kompetensi, dan tata kelola hubungan kerja.

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan penyusunan peta jalan diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam membangun tata kelola PRT.

Menurut Anwar, kerangka tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelindungan dalam hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kompetensi pekerja rumah tangga. Langkah ini dinilai penting karena pekerjaan domestik selama ini banyak berlangsung di sektor informal.

“Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap,” kata Anwar.

PRT Ditempatkan sebagai Pekerja

Anwar menyebut berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga.

Melalui regulasi tersebut, PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Dengan demikian, pekerja rumah tangga tidak lagi semata-mata dipandang sebagai “pembantu” atau “asisten”.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar.

Kedudukan tersebut, lanjut dia, perlu diikuti dengan tata kelola yang memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme pelindungan dalam hubungan kerja.

Standar Kompetensi Pekerja Rumah Tangga

Selain aspek pelindungan, Kemnaker melihat perlunya standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.

Anwar mengatakan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang memiliki peran dalam menunjang keberlangsungan rumah tangga. Karena itu, kompetensi PRT perlu memiliki ukuran yang jelas agar pekerjaan tersebut dapat berkembang secara profesional.

Rujukan Kompetensi Pekerja Migran

Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri.

Standar tersebut selanjutnya dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pekerjaan domestik di dalam negeri. Penyesuaian itu diharapkan dapat menghasilkan kompetensi yang terukur sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan domestik.

“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” ujar Anwar.

Diselaraskan dengan Aturan Pelaksanaan UU PRT

Penyusunan peta jalan tata kelola PRT juga akan diselaraskan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kemnaker menilai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelindungan dan tata kelola yang dapat diterapkan di lapangan.

Dengan adanya kerangka yang lebih jelas, pemerintah diharapkan memiliki acuan dalam membangun sistem yang memberikan kepastian terhadap hak PRT sekaligus mendorong peningkatan profesionalitas pekerja rumah tangga.

PRT Diharapkan Berkembang Menjadi Profesi

Anwar mengatakan peta jalan tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola PRT secara bertahap. Pemerintah perlu memastikan pengembangan profesi tersebut berjalan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” kata Anwar.

Dengan demikian, implementasi UU Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya diarahkan pada pengakuan terhadap kedudukan PRT sebagai pekerja, tetapi juga pada pembentukan tata kelola, standar kompetensi, dan mekanisme pelindungan yang dapat diterapkan secara nyata.

Penulis : Amanda

UPDATE: Informasi dalam artikel ini telah diverifikasi dan validasi secara berkala hingga 6 Oktober 2026.

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Pekerja Rumah Tangga Diakui sebagai Profesi, Ini Langkah Kemnaker

Oleh: Fatiha Amanda | 15:22 WIB, 30 September 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.