Garut, 15 Juli 2026 – Harapan masyarakat Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, untuk segera menikmati pembangunan pada Tahun Anggaran 2026 tampaknya harus kembali tertunda. Hingga pertengahan Juli 2026, belum satu pun kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) dapat direalisasikan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat sejumlah desa lain mulai menjalankan program pembangunan, Desa Cihaurkuning justru masih berada dalam kondisi menunggu kepastian pencairan anggaran.
REKOMENDASI ARTIKEL : Sosialisasi Arsip Statis, Pemkab Bogor Jaga Jejak Pembangunan
Sekretaris Desa Cihaurkuning saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tertundanya pelaksanaan pembangunan disebabkan proses yang masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Garut. Menurutnya, hasil investigasi tersebut menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk terkait pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Untuk pembangunan tahun 2026 masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat, ujar sekdes.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Malangbong menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaksanaan pembangunan di Desa Cihaurkuning diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada tahap IV, yakni sekitar bulan Oktober hingga November 2026.
Menurut Sekmat, keterlambatan tersebut berkaitan dengan belum cairnya Dana Desa Tahun Anggaran 2026 karena penyelesaian pekerjaan Dana Desa Tahun 2025 disebut masih belum tuntas. Kondisi tersebut menyebabkan proses administrasi pencairan anggaran belum dapat dilanjutkan.
Apabila informasi tersebut benar, maka masyarakat Desa Cihaurkuning berpotensi harus menunggu hingga akhir tahun untuk menikmati pembangunan yang telah direncanakan. Penundaan ini dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan berbagai program pembangunan desa, baik infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
REKOMENDASI ARTIKEL : Sambutan Hangat dan Antusias Warga atas Pembangunan Paving Blok Gang Masjid Al-Hikmah
Sejumlah warga berharap agar persoalan yang menyebabkan tertundanya pencairan Dana Desa segera mendapatkan kepastian. Mereka juga meminta pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan hasil investigasi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, hasil investigasi Inspektorat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian sehingga pembangunan desa dapat segera berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Garut mengenai perkembangan maupun hasil investigasi yang dimaksud. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(abang)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Jokowi Buka Silatnas Apdesi : Saya Tidak Pantas Diberi Gelar Bapak Pembangunan Desa
- H. Imat Rohimat Hadiri Audiensi Komisi II DPRD Garut Bahas Pembangunan Jalan Desa Cisewu
- Warga Desa Tegal Gede Desak Pemkab Garut Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wareng
- Pembangunan Dapur SPPG Desa Jatiwangi Masih Berlangung
- Warga Cipining Apresiasi Pembangunan Infrastruktur Desa Sukaratu Malangbong
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pembangunan Desa Cihaurkuning Mandek Dana Desa 2026 Belum Cair Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi Inspektorat.
Oleh: Rohman Priatna | 20:17 WIB, 15 Juli 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




