Berita NasionalPendidikan

Pembatasan Gawai Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Enam Prinsipnya

Amanda
×

Pembatasan Gawai Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Enam Prinsipnya

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Gawai Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Enam Prinsipnya
Pembatasan Gawai Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Enam Prinsipnya

JAKARTA, 17 Juli 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mengatur penggunaan perangkat digital selama kegiatan belajar agar lebih bijaksana, aman, dan tetap mendukung proses pembelajaran di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen Tegaskan Pembatasan Gawai Bukan Larangan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah bukan berarti melarang peserta didik membawa atau menggunakan telepon seluler maupun perangkat digital lainnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan penggunaan gawai tetap diperbolehkan selama dimanfaatkan untuk mendukung proses pembelajaran dan berada di bawah pengawasan pendidik.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital harus diarahkan agar memberi manfaat bagi pendidikan tanpa mengurangi kualitas interaksi sosial maupun konsentrasi belajar peserta didik.

Tujuan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Meningkatkan Konsentrasi Belajar

Pembatasan penggunaan gawai diharapkan dapat membantu siswa lebih fokus mengikuti proses pembelajaran di kelas sehingga kualitas belajar menjadi lebih optimal.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang tengah digalakkan pemerintah.

Melindungi Anak dari Dampak Negatif Digital

Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kecanduan digital, paparan konten yang tidak sesuai usia, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Karena itu, pemanfaatan teknologi digital tetap didorong, namun harus dilakukan secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Pembatasan Berlaku Selama Kegiatan di Lingkungan Sekolah

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mengatur bahwa pembatasan penggunaan gawai berlaku selama kegiatan belajar mengajar maupun seluruh aktivitas yang berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi penting mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkannya, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

Menurutnya, apabila penggunaan teknologi digital tidak diarahkan pada aktivitas positif, maka berbagai persoalan kesehatan mental maupun kesehatan fisik dapat muncul.

Karena itu, Kemendikdasmen mengajak sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital untuk bersama-sama menciptakan budaya digital yang sehat bagi anak.

Sekolah Diminta Menyesuaikan Aturan Penggunaan Gawai

Kemendikdasmen meminta seluruh kepala satuan pendidikan menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Dengan kebijakan tersebut, setiap sekolah dapat mengatur mekanisme penggunaan perangkat digital tanpa menghilangkan manfaat teknologi sebagai media pembelajaran.

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Orang Tua Berperan Menerapkan Prinsip 3S

Kemendikdasmen mengajak orang tua dan wali murid untuk turut mendampingi penggunaan gawai anak di rumah melalui penerapan prinsip 3S.

1. Screen Time

Mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia, kebutuhan, dan aktivitas anak agar tidak berlebihan.

2. Screen Zone

Menentukan lokasi atau area tertentu di rumah yang diperbolehkan untuk menggunakan gawai sehingga penggunaannya lebih terkontrol.

3. Screen Break

Membiasakan anak beristirahat dari layar secara berkala guna menjaga kesehatan mata, fisik, dan mental.

Enam Prinsip Pembatasan Penggunaan Gawai

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 menetapkan enam prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

1. Pembatasan, Bukan Pelarangan

Penggunaan gawai dibatasi selama kegiatan belajar dan aktivitas sekolah berlangsung, tetapi tetap diperbolehkan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan guru.

2. Perlindungan Anak Menjadi Prioritas

Kebijakan bertujuan melindungi peserta didik dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.

3. Penguatan Literasi Digital

Pelaksanaan pembatasan disertai edukasi mengenai etika bermedia digital, keamanan siber, dan pemanfaatan teknologi secara bijaksana.

4. Kolaborasi Semua Pihak

Penerapan kebijakan melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik.

5. Evaluasi Berkala

Setiap satuan pendidikan diminta melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan sebagai bahan penyempurnaan.

6. Tata Kelola yang Jelas

Setiap sekolah wajib memiliki aturan yang jelas mengenai tujuan, pengecualian, mekanisme pelaksanaan, hingga sistem pengawasan penggunaan gawai.

Kebijakan Diharapkan Menciptakan Budaya Digital yang Sehat

Kemendikdasmen berharap penerapan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 dapat membentuk budaya digital yang lebih sehat di lingkungan pendidikan. Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, penggunaan teknologi diharapkan mampu mendukung proses pembelajaran sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai risiko di dunia digital.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28528

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Pembatasan Gawai Sekolah Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Enam Prinsipnya

Oleh: Fatiha Amanda | 15:37 WIB, 17 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.