Ex-pose.net_Mamuju, Sulawesi Barat_ Proses pengadaan bibit kopi yang dialokasikan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun anggaran 2025 dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 4 miliar lebih di pecah menjadi 2 paket pekerjaan yang kedua duanya dimenangkan oleh 1 (satu) perusahaan.
Pengadaan bibit kopi tersebut terindikasi kemahalan harga dan melanggar prinsif dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, 16/6/2026.
REKOMENDASI ARTIKEL : Ade Sudrajat Soroti Insiden Nasi Kotak di Lingkungan Setda Garut, Desak Pemeriksaan Menyeluruh Pengadaan Mamin
Menurut Zubair, berdasarkan data dan hasil investigasi, 2 (dua) paket pengadaan bibit tersebut keduanya dimenangkan CV Antara Jaya yang dikendalikan oleh Sukmawati, bibit tersebut didatangkan dari wilayah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, bukan dari lokasi penangkaran di dalam wilayah Sulawesi Barat sebagaimana umumnya diharapkan dalam pengadaan sejenis.
Zubair juga membandingkan harga yang tertera dalam dokumen pengadaan dengan harga pasar yang berlaku saat ini. Di pasaran pada umumnya, harga bibit kopi berkualitas berkisar antara Rp 5.000 hingga maksimal Rp 6.000 per batang. Bahkan untuk benih kopi bersertifikat, harganya hanya sekitar Rp 400 per biji
Sementara itu, dalam dokumen nilai (HPS) yang ditetapkan mencapai Rp14.855 per batang, dan dalam perjanjian kontrak nilainya disepakati sebesar Rp14.400 per batang bibit. Perbedaan yang cukup signifikan ini memicu dugaan kuat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perkebunan telah menetapkan nilai HPS yang tidak berdasar pada harga pasar yang wajar.
REKOMENDASI ARTIKEL : LKPA: Pengadaan Bibit Kakao Sulbar 2025: Diduga Dimahalkan, Banyak Mati & Belum Tersambung
Selain soal harga, muncul dugaan lain terhadap penyedia jasa. Zubair menyebutkan bahwa Sukmawati selaku pengendali CV Antara Jaya diduga bertindak hanya sebagai makelar proyek dan tidak memiliki lokasi penangkaran bibit kopi sendiri secara tetap, hal tersebut melanggar prinsif pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Zubair ketua LKPA mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan kepada pihak pihak yang diduga kuat telah melakukan persekongkolan jahat (kolusi) dengan memecah paket pengadaan bibit kopi yang dimenangkan 1 (satu ) perusahaan tanpa lokasi penangkar dengan memahalkan harga yang dapat merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Kami berharap agar kejaksaan agung tegak lurus dalam memberantas korupsi di provinsi Sulawesi Barat, jangan Sulbar dijadikan bagian dari wilayah sukamiskin” terang Zubair.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat maupun pihak CV Antara Jaya beserta pimpinannya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
Artikel ini terkait dengan konten :
- LKPA: Pengadaan Bibit Kakao Sulbar 2025: Diduga Dimahalkan, Banyak Mati & Belum Tersambung
- Spesialis Proyek Pengadaan Kakao Fase Semai Diduga Merugikan Negara
- LKPA: Dugaan Korupsi dan Mark-up Anggaran Terkuak: Proyek Bibit Kakao Fase Pasca Semai 2025 Kementerian Pertanian
- Kopi Gayo Masuk 5 Besar Dunia Versi Taste Atlas
- Program Ketahanan Pangan 2025/2026 Bumdes Mandalasari Terancam Gagal
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pengadaan Bibit Kopi, Sulbar TA. 2025 Diduga Dimahalkan dan melalui Makelar Proyek
Oleh: Hasan Surya | 19:17 WIB, 16 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




