JAKARTA, 14 Agustus 2026 – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta istimewa diaspora Indonesia yang dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo meminta DPR mempertimbangkan perubahan aturan agar Indonesia dapat memberikan ruang bagi talenta tertentu untuk tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia meski juga menjadi warga negara lain.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk menarik dan mempertahankan kontribusi diaspora Indonesia yang memiliki keahlian serta prestasi di tingkat internasional.
Jutaan Diaspora Indonesia Jadi Pertimbangan
Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Menurut dia, sebagian dari mereka memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Talenta tersebut mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet dan profesional kelas dunia.
Namun, sebagian diaspora disebut harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian mereka di luar negeri.
Prabowo menilai kondisi tersebut tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta terbaiknya.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada Tanah Air,” ujarnya.
Skema Akan Dibuat Selektif dan Terukur
Presiden menegaskan kewarganegaraan ganda yang diusulkan bukan kebijakan yang berlaku secara umum bagi seluruh warga negara Indonesia. Pemerintah akan menyusun mekanisme khusus dan terbatas untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria.
Ada Uji Integritas dan Kewajiban
Prabowo menyatakan kebijakan tersebut akan dirancang secara selektif dan terukur. Selain itu, calon penerima kewarganegaraan ganda akan menghadapi uji integritas serta kewajiban tertentu.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” kata Prabowo.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan kewarganegaraan ganda tetap mempertimbangkan kepentingan nasional dan aspek keamanan negara.
Perubahan UU Akan Diajukan ke DPR
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR. Langkah ini diperlukan karena aturan kewarganegaraan Indonesia saat ini pada dasarnya belum membuka skema kewarganegaraan ganda umum bagi orang dewasa.
Prabowo berharap perubahan regulasi nantinya dapat memberikan ruang bagi diaspora berprestasi untuk tetap terhubung dengan Indonesia tanpa harus mengorbankan kesempatan mereka untuk berkarya di negara lain.
Usulan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Namun, penerapannya masih harus melalui proses pembahasan dan perubahan peraturan perundang-undangan bersama DPR.
Penulis : Amanda
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Asuransi Indonesia Update Informasi tentang Asuransi Askrida.
- Update Berita Pemerintahan Daerah Upadte Berita Pemerintahan Kabupaten Bogor .
Prabowo Usul Revisi UU untuk Talenta Istimewa
Oleh: Fatiha Amanda | 21:05 WIB, 14 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



