Berita Daerah

Regulasi ASN/PPPK Jadi Anggota BPD Di Kab. Tasikmalaya Masih Abu-Abu, Warga Minta Kepastian Hukum

Rohman Priatna
×

Regulasi ASN/PPPK Jadi Anggota BPD Di Kab. Tasikmalaya Masih Abu-Abu, Warga Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Tasikmalaya,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga pengawas kinerja Pemerintah Desa. Anggotanya berasal dari unsur masyarakat yang berdomisili di desa dan dipilih langsung oleh warga.

Namun hingga kini muncul kebingungan di masyarakat Kab. Tasikmalaya terkait boleh tidaknya ASN/PPPK menjadi anggota BPD.

Permendagri No 110 Tahun 2016
Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf e Permendagri No. 110/2016 tentang BPD disebutkan syarat calon anggota BPD:

Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa dan unsur aparatur sipil negara

Artinya secara nasional, ASN/PPPK dilarang merangkap jadi anggota BPD karena masuk kategori “rangkap jabatan”.

Masalahnya, aturan ini bersifat “petunjuk pelaksanaan”. Turunannya harus diatur lagi di Perbup/Perwalkot agar mengikat di daerah.

Hingga saat ini Perbup tentang Larangan ASN/PPPK jadi BPD di Kab. Tasikmalaya belum ada.
Akibatnya aturan tidak merata. Di beberapa daerah sudah tegas melarang, tapi di Tasikmalaya masih abu-abu.

Saat ada agenda BPD, anggota yang berprofesi ASN/PPPK sering mengutamakan tugas di instansi. Rapat BPD ditinggalkan dengan alasan “kesibukan kantor”. Sehingga fungsi BPD sebagai pengawas jadi tidak maksimal.

Muncul pertanyaan: Apakah dibenarkan ASN/PPPK menerima tunjangan dari 2 sumber, yaitu APBN melalui gaji dan APBD melalui tunjangan BPD? Ini rawan benturan etika dan administrasi keuangan.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya perlu segera mengeluarkan Perbup yang menegaskan sikap terkait ASN/PPPK dan BPD.

Tujuannya agar:
1. Ada kepastian hukum, tidak multitafsir
2. Fungsi BPD sebagai lembaga pengawas tidak terganggu
3. Menghindari potensi konflik kepentingan dan rangkap tunjangan

Sampai Perbup terbit, maka rujukan utama masih Permendagri 110/2016 yang melarang ASN menjadi BPD. Tapi tanpa Perbup, penegakannya di tingkat desa jadi lemah.

Yos Muhyar

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28557

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Regulasi ASN/PPPK Jadi Anggota BPD Di Kab. Tasikmalaya Masih Abu-Abu, Warga Minta Kepastian Hukum

Oleh: Rohman Priatna | 12:40 WIB, 19 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.