DEPOK, 6 Agustus 2026 – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Saepullah alias SA (26) sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi terhadap Kunaefi (51). Penyidik menyatakan pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai sepeda motor dan barang milik korban sebelum akhirnya memutilasi jasad guna menghilangkan jejak.
Polda Metro Jaya Tetapkan Saepullah sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya meningkatkan status Saepullah alias SA menjadi tersangka dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi. Jasad korban sebelumnya ditemukan di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
REKOMENDASI ARTIKEL : Wawancara Ekslusif Dengan Ketua ASA,Aep Saepullah Mubarok:Kolaborasi dan Solusi untuk Meningkatkan IPM Garut
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan penyidik telah menetapkan Saepullah sebagai tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP. Tersangka atas nama Saepullah,” ujar Dimitri kepada wartawan, Kamis (6/8).
Pasal 459 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Polisi Ungkap Dugaan Motif Perampokan
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Polisi menduga pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.
Menurut Dimitri, penyidik menemukan indikasi bahwa pelaku memang telah merencanakan pencurian kendaraan dan barang-barang milik korban.
REKOMENDASI ARTIKEL : Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Tergabung Grup Chat Komunitas Gay
“Karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, sehingga muncul niat untuk membunuh korban,” katanya.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka.
Kronologi Pembunuhan hingga Mutilasi
Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Kasus ini bermula ketika Saepullah berkenalan dengan Kunaefi melalui media sosial. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok, pada Kamis (23/7).
Dalam pertemuan tersebut terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan pelaku menusuk bagian perut korban sebelum menggorok lehernya menggunakan pisau.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Budi.
Jasad Dimutilasi untuk Menghilangkan Jejak
Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga memutilasi jasad guna menghilangkan jejak kejahatannya.
Polisi mengungkap tubuh korban dipotong pada bagian pangkal paha. Selanjutnya, jasad dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
REKOMENDASI ARTIKEL : Pengakuan Tersangka Kasus Mutilasi di Depok, Aksi Dilakukan di Kontrakan
Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas,” kata Budi.
Motor Korban Dijual, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur
Setelah melakukan pembunuhan, Saepullah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelarian pelaku berakhir setelah Tim Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkapnya pada Rabu (5/8) dini hari. Saat itu, tersangka diketahui tengah berupaya melarikan diri menuju Kabupaten Pandeglang.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penulis : Amanda
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Saepullah Tersangka Mutilasi di Depok Terancam Hukuman Mati
Oleh: Fatiha Amanda | 19:23 WIB, 6 Agustus 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




