Sidang Tom Lembong: Stok Gula Nasional Defisit, Impor Jadi Solusi Konsensus Menteri
“Menurut Yudi, realitas ini menunjukkan pentingnya pengadaan tambahan, termasuk lewat impor, untuk menjaga ketersediaan gula di dalam negeri”
EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (28/4/25).
Dalam persidangan, staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Yudi Wahyudi mengungkapkan kondisi stok gula nasional yang defisit meskipun ada sisa stok dari tahun sebelumnya.
Yudi menjelaskan bahwa stok gula di akhir tahun selalu dialihkan menjadi stok awal tahun berikutnya. Sebagai contoh, stok akhir 2014 sebesar 1,1 juta ton menjadi stok awal 2015.
Namun, stok tersebut tidak menunjukkan adanya surplus, karena kebutuhan nasional tetap lebih besar dari produksi domestik.
“Karena ini bergeser, angkanya dari 1,1 ton di akhir tahun menjadi stok awal di tahun 2015 sebanyak 1,1 ton juga,” kata Yudi di persidangan.
Ia memaparkan kebutuhan gula nasional mencapai 2,9 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya mampu menyediakan sekitar 2,4 juta ton. Defisit pun tak terhindarkan tanpa adanya stok sisa maupun impor.
Pada periode Januari-Mei 2016, misalnya, total gula tersedia sekitar 1 juta ton dari stok akhir 2015 dan produksi baru, sementara kebutuhan mencapai 1,2 juta ton, sehingga defisit sekitar 177.860 ton terjadi.
Kondisi defisit serupa terus berlanjut hingga akhir 2016, dengan stok nasional hanya 655 ribu ton untuk awal 2017. Menurut Yudi, realitas ini menunjukkan pentingnya pengadaan tambahan, termasuk lewat impor, untuk menjaga ketersediaan gula di dalam negeri.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Impor itu dimaksudkan untuk membentuk stok nasional dan menstabilkan harga gula.
Menanggapi dakwaan dan keterangan saksi, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan impor tersebut merupakan hasil keputusan bersama para menteri dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakor Khas) Makroekonomi.
“Itu solusi yang sudah disetujui oleh semua menteri, bukan keputusan saya sendiri,’ ujar Tom.
Ia juga membantah tudingan bahwa Kementerian Perdagangan mengatur nama-nama importir gula. Menurut Tom, delapan nama importir tersebut merupakan penunjukan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), bukan dari Kemendag.
“Tidak mungkin staf khusus saya menyodorkan nama-nama itu, karena PT PPI di bawah Kementerian BUMN, bukan Kemendag,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam perkara ini.
(Ainggel)
Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Cabut Kuasa Hukum
Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB