scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadlineKorupsiNews

Kejagung Geledah 2 Kediaman Staf Khusus Nadiem Makarim

227
×

Kejagung Geledah 2 Kediaman Staf Khusus Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Kejagung Geledah 2 Kediaman Staf Khusus Nadiem Makarim
Foto Kejagung
Staf Khusus Mantan Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT
Staf Khusus Mantan Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT

Kejagung Geledah 2 Kediaman Staf Khusus Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek, Sita 24 Barang Bukti

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

“tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook.”

 

EXPOSE NET | Jakarta, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah dua kediaman yang diduga milik staf khusus Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT.

Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan:
“Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl. Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.”

“Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard/30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, kediaman sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.”

Hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti buku agenda, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti laptop dan ponsel. Total barang bukti yang disita mencapai 24 item, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen berupa buku agenda.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Lokasi 1: Kediaman FH (Staf Khusus Mendikbudristek) – Apartemen Kuningan Place

Barang Bukti Elektronik (BBE):
1 unit laptop Asus Zenbook Notebook PC, warna Blue Savire, model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM.
1 unit handphone Samsung, warna gold, model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2: 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV.
1 unit handphone Samsung, warna putih, model SM-N750, S/N: RF1F33MMNCV, IMEI: 351665/06/035327/8.
1 unit handphone Samsung, warna biru, model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4.
1 unit handphone Samsung, model SM-G990E/DS, S/N: RRCT2024DPD, IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557, berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.

Lokasi 2: Kediaman JT (Staf Khusus Mendikbudristek) – Apartemen Ciputra World 2
Barang Bukti Elektronik (BBE):

6. 1 unit harddisk eksternal WD, kapasitas 1TB, warna hitam, S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B.
7. 1 unit harddisk eksternal WD, kapasitas 300GB, warna merah, S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A, disita beserta dongle.
8. 1 unit flashdisk kapasitas 8GB, warna hitam-merah, dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and Reconciliation Commission.
9. 1 unit laptop HP Envy x360 Convertible, warna hitam, S/N: 8CG923IJF1, dalam kondisi mati beserta charger.

Dokumen (15 Buku Agenda):
Buku agenda warna biru, merek Moleskine.
Buku agenda warna biru merek Moleskine dengan ujung sampul depan atas dan bawah robek.
Buku agenda sampul biru bergambar tangkai dan bunga warna putih.
Buku agenda sampul merah, merek Noteletts.
Buku agenda sampul biru bertuliskan Hedayah.
Buku agenda sampul hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan.
Buku agenda sampul hitam, merek Daycraft.
Buku agenda sampul hitam bertuliskan Better Financing for Better Health – Achieving UHC, PPJK Kemenkes RI.
Buku agenda sampul merah, merek Daycraft.
Buku agenda sampul cokelat muda, merek Typo.
Buku agenda sampul hijau, merek Smash.
Buku agenda sampul cokelat tua, merek Daycraft.
Buku agenda sampul cokelat tua, merek Typo.
Buku agenda sampul hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021.
Buku agenda sampul biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia – Jabatan Perdana Menteri.

Staf Khusus Mendikbudristek di Era Nadiem Makarim

Berdasarkan penelusuran, terdapat lima anggota Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di era Menteri Nadiem Makarim, yaitu:
1. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen: Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA.
2. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media: Muhamad Heikal, S.Ip., MPC.
3. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-Isu Strategis: Fiona Handayani, MBA.
4. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran: Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D.
5. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan: Jurist Tan, BA., MPA/ID.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami kaitan perkara yang tengah ditangani penyidik. Barang bukti tersebut meliputi laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta buku agenda yang diduga berkaitan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun di Kemendikbudristek.

Barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Seperti informasi sebelumnya Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun dan dana satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai sejak 20 Mei 2025 dengan surat perintah nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Status penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mengunggulkan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.

Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif, karena Chromebook sangat bergantung pada ketersediaan internet, sementara di Indonesia masih banyak daerah yang jaringan internetnya belum merata.

“Pengadaan Chromebook ini bukan kebutuhan mendesak, dan hasil uji coba sebelumnya juga sudah membuktikan bahwa alat ini tidak efektif untuk kebutuhan pendidikan di Indonesia,” tegas Harli.

Penyidik juga menduga adanya upaya mengarahkan kajian teknis agar mengunggulkan spesifikasi Chromebook, meskipun tim teknis sebelumnya sempat merekomendasikan penggunaan sistem operasi lain yang lebih sesuai.

Selain itu, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus (stafsus) Kemendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), pada 21 Mei 2025. Dari apartemen FH di Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita satu laptop dan tiga ponsel.

Sementara dari apartemen JT di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, disita dua hardisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, serta 15 buku agenda. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung penyidikan.

“Penyidikan kasus ini dilakukan mulai 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (26/5).

Penyidik menduga ada pemufakatan jagat untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat TIK untuk teknologi pendidikan yakin laptop merk Chromebook.

Pada 2019, kementerian sudah melakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan seribu unit laptop. Padahal, saat itu pengadaan ini bukan menjadi kebutuhan kementerian.

Saat proses uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan.Sebab, internet di Indonesia belum mendukung penggunaan Chromebook tersebut. Selain itu, banyak daerah belum memiliki kualitas jaringan internet yang sama dengan perkotaan.

Atas dasar itu, jaksa menduga ada pemufakatan jahat dalam penerapan digitalisasi pendidikan tersebut.

“Tahun-tahun sebelumnya juga sudah uji coba meski penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tambah Harli.

Anggaran yang dibutuhkan lebih dari sembilan triliunan rupiah. Anggaran itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun dan dana satuan pendidikan Rp3,582 triliun.

“Ini kan, hampir Rp10 triliun ini barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja,” urai Harli.

Dia juga menjelaskan, penyidik telah menggeledah apartemen milik FH dan JT. Mereka merupakan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Penggeledahan pada 21 Mei 2025 dilanjutkan penyitaan,” urai Kapuspenkum Kejagung.

Penyidik masih mendalami rincian kasus, termasuk menelusuri alokasi anggaran dan manfaat program digitalisasi pendidikan tersebut di berbagai daerah.

“Nilai kerugian negara masih terus dihitung, dan penyidikan akan terus dilakukan agar terang tindak pidana yang dipersangkakan,” pungkas Harli.

Editor : Aninggel


Komisaris Utama Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Terkait Korupsi Kredit Perbankan

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

 

Kejagung Geledah 2 Kediaman Staf Khusus Nadiem Makarim

Translate »
Staf Khusus Mantan Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT
Staf Khusus Mantan Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT