Berita UtamaTransportasi

Tarif TransJakarta Naik? DTKJ Usulkan Rp5.000

Amanda
×

Tarif TransJakarta Naik? DTKJ Usulkan Rp5.000

Sebarkan artikel ini
Tarif TransJakarta Naik? DTKJ Usulkan Rp5.000
Tarif TransJakarta Naik? DTKJ Usulkan Rp5.000

JAKARTA, 6 JULI 2026 – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan kenaikan tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 per perjalanan di dalam kota sekaligus menyederhanakan sistem tarif menjadi dua kelompok. Selain itu, DTKJ juga mengusulkan paket langganan transportasi umum sebesar Rp200.000 per bulan yang masih akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum diputuskan sebagai kebijakan resmi.

DTKJ Usulkan Tarif TransJakarta Naik Menjadi Rp5.000

Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, menyampaikan usulan tersebut usai dilantik Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, perubahan tarif disusun berdasarkan hasil kajian bersama masyarakat dan para pengamat transportasi. Salah satu tujuan utamanya adalah menyederhanakan skema tarif yang selama ini dinilai terlalu beragam sehingga membingungkan pengguna.

“Sekarang yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok,” ujar Sugihardjo.

Apabila usulan tersebut disetujui, tarif layanan TransJakarta di dalam wilayah Jakarta akan naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 per perjalanan.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta, mulai dari Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, hingga Mikrotrans, dengan masa berlaku tiket selama tiga jam.

Dengan skema itu, penumpang dapat berpindah moda di dalam jaringan TransJakarta tanpa dikenakan biaya tambahan selama masih berada dalam batas waktu tiga jam.

Tarif TransJabodetabek Diusulkan Rp10.000

Selain tarif perjalanan di dalam Jakarta, DTKJ juga mengusulkan tarif layanan TransJabodetabek sebesar Rp10.000.

Tarif tersebut mencakup perjalanan terintegrasi yang menghubungkan layanan TransJabodetabek, BRT, non-BRT, Mikrotrans hingga Transbandara dengan masa berlaku tiket selama tiga jam.

Menurut Sugihardjo, tarif tersebut mempertimbangkan jarak tempuh layanan TransJabodetabek yang lebih panjang dibandingkan rute di dalam wilayah Jakarta.

Sementara itu, layanan Mikrotrans JakLingko juga diusulkan tidak lagi digratiskan.

Apabila penumpang hanya menggunakan Mikrotrans tanpa melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT maupun non-BRT, maka tarif yang diusulkan sebesar Rp2.000 per perjalanan.

DTKJ Ajukan Paket Langganan Rp200 Ribu per Bulan

Selain perubahan tarif reguler, DTKJ turut mengusulkan paket langganan transportasi umum senilai Rp200.000 per bulan.

Skema tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan pekerja yang menggunakan transportasi umum sekitar 25 hari kerja setiap bulan.

Melalui paket langganan tersebut, pengguna dapat menikmati layanan transportasi selama 24 jam sepanjang masa berlaku paket tanpa harus membayar tarif setiap kali melakukan perjalanan.

Sugihardjo menjelaskan bahwa apabila tarif reguler sebesar Rp5.000 diterapkan, maka pekerja yang melakukan perjalanan pulang-pergi akan mengeluarkan biaya sekitar Rp250.000 dalam satu bulan.

Dengan demikian, paket langganan Rp200.000 dinilai lebih ekonomis dibandingkan pembayaran tarif harian.

Masih Berupa Usulan, Menunggu Pembahasan Pemprov DKI

DTKJ menegaskan seluruh perubahan tarif dan paket langganan tersebut masih sebatas usulan.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta para pemangku kepentingan sebelum diputuskan apakah akan diberlakukan sebagai kebijakan resmi.

Apabila disetujui, perubahan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan sistem tarif, meningkatkan kemudahan penggunaan transportasi umum, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan TransJakarta di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28198

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Tarif TransJakarta Naik? DTKJ Usulkan Rp5.000

Oleh: Fatiha Amanda | 16:12 WIB, 6 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tarif Visa 6 Negara Naik, Indonesia Belum Berencana Ubah Biaya
Berita Utama

Tarif visa di enam negara naik pada 2026, termasuk bagi WNI. Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan biaya visa Indonesia dan justru menambah daftar negara bebas visa.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.