Berita UtamaKasus Hukum

Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara

Amanda
×

Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara
Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara

BANDUNG, 7 Juli 2026 – Penyidik Polda Jawa Barat menambah jerat hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan perempuan berinisial YTR. Selain dua pasal pidana yang sebelumnya disangkakan, polisi kini menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga tersangka dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 36 tahun penjara.

Polda Jabar Tambahkan Pasal TPKS terhadap Taufik Hidayat

Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat menambah pasal sangkaan terhadap Taufik Hidayat setelah menggelar perkara pada pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan gelar perkara tersebut turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Divkum sebagai bagian dari pengawasan internal agar proses penyidikan berjalan profesional.

Menurut Hendra, penambahan pasal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta hasil visum terhadap korban.

Tiga Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

Taufik kini dipersangkakan dengan tiga ketentuan hukum, yaitu:

  • Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.
  • Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menambahkan unsur perencanaan dalam perkara tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka.

Menurut Hendra, penerapan pasal TPKS didasarkan pada hasil visum, keterangan korban, serta pendapat saksi ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Dengan diterapkannya tiga pasal berlapis, ancaman pidana terhadap Taufik Hidayat meningkat signifikan.

Hendra menyebut ancaman hukuman dari masing-masing pasal berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara. Jika seluruh ancaman pidana tersebut diakumulasikan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman hingga 36 tahun penjara.

Status Residivis Jadi Faktor Pemberat

Polda Jabar juga mengungkapkan bahwa Taufik merupakan residivis kasus serupa.

Sebelumnya, ia pernah divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa. Status tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman apabila perkara memasuki proses persidangan.

Penyidikan Masih Berjalan, Berkas Belum Dilimpahkan

Meski pasal sangkaan telah diperkuat, penyidik memastikan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polda Jabar menyatakan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.

Taufik Hidayat sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyiksaan dan penyekapan terhadap korban diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.

Kondisi Korban YTR Terus Membaik

Sementara itu, kondisi korban YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tim medis menyebut perempuan berusia 29 tahun tersebut kini sudah mampu duduk dan mulai beraktivitas.

Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap

Meski kondisi korban membaik, operasi rekonstruksi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena tim dokter masih berfokus menangani infeksi pada luka yang dialami korban.

Pihak RSHS menyatakan tindakan operasi akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisi medis korban. Tim dokter juga terus melakukan pemantauan secara menyeluruh sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.

Penulis : Amanda

Fingerprint: EXPOSE NET - News-28221

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara

Oleh: Fatiha Amanda | 20:00 WIB, 7 Juli 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tarif Visa 6 Negara Naik, Indonesia Belum Berencana Ubah Biaya
Berita Utama

Tarif visa di enam negara naik pada 2026, termasuk bagi WNI. Pemerintah memastikan belum ada rencana menaikkan biaya visa Indonesia dan justru menambah daftar negara bebas visa.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.