BANDUNG, 7 Juli 2026 – Penyidik Polda Jawa Barat menambah jerat hukum terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyiksaan dan penyekapan perempuan berinisial YTR. Selain dua pasal pidana yang sebelumnya disangkakan, polisi kini menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sehingga tersangka dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 36 tahun penjara.
REKOMENDASI ARTIKEL : Taufik Hidayat Jadi Tersangka, Polda Jabar Jerat Pasal Berlapis
Polda Jabar Tambahkan Pasal TPKS terhadap Taufik Hidayat
Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat menambah pasal sangkaan terhadap Taufik Hidayat setelah menggelar perkara pada pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan gelar perkara tersebut turut melibatkan Itwasda, Propam, Wassidik, dan Divkum sebagai bagian dari pengawasan internal agar proses penyidikan berjalan profesional.
Menurut Hendra, penambahan pasal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan ahli, serta hasil visum terhadap korban.
Tiga Pasal Berlapis Menjerat Tersangka
Taufik kini dipersangkakan dengan tiga ketentuan hukum, yaitu:
- Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.
- Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik juga menambahkan unsur perencanaan dalam perkara tersebut untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka.
Menurut Hendra, penerapan pasal TPKS didasarkan pada hasil visum, keterangan korban, serta pendapat saksi ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Santuni Puluhan Anak Yatim, Taufik Ingin Bangun SDM Merata di Desa Anggaraksa
Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara
Dengan diterapkannya tiga pasal berlapis, ancaman pidana terhadap Taufik Hidayat meningkat signifikan.
Hendra menyebut ancaman hukuman dari masing-masing pasal berkisar antara lima hingga 12 tahun penjara. Jika seluruh ancaman pidana tersebut diakumulasikan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman hingga 36 tahun penjara.
Status Residivis Jadi Faktor Pemberat
Polda Jabar juga mengungkapkan bahwa Taufik merupakan residivis kasus serupa.
Sebelumnya, ia pernah divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam perkara yang memiliki karakteristik serupa. Status tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman apabila perkara memasuki proses persidangan.
Penyidikan Masih Berjalan, Berkas Belum Dilimpahkan
Meski pasal sangkaan telah diperkuat, penyidik memastikan berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Jabar menyatakan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.
Taufik Hidayat sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyiksaan dan penyekapan terhadap korban diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026.
Kondisi Korban YTR Terus Membaik
Sementara itu, kondisi korban YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tim medis menyebut perempuan berusia 29 tahun tersebut kini sudah mampu duduk dan mulai beraktivitas.
Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap
Meski kondisi korban membaik, operasi rekonstruksi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena tim dokter masih berfokus menangani infeksi pada luka yang dialami korban.
Pihak RSHS menyatakan tindakan operasi akan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kondisi medis korban. Tim dokter juga terus melakukan pemantauan secara menyeluruh sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya.
Penulis : Amanda
Artikel ini terkait dengan konten :
- Taufik Hidayat Jadi Tersangka, Polda Jabar Jerat Pasal Berlapis
- Forkoda PPDOB Jawa Barat Sampaikan Aspirasi Pemekaran Daerah ke DPD RI, Desak Moratorium Segera Dicabut
- Meneladani K.H. Ahmad Dahlan dalam Mengajarkan Al-Quran
- Masjid Al Muhajirin Bojongbaru Gelar Santunan Yatim Dhuafa
- Arema FC vs Madura United
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara
Oleh: Fatiha Amanda | 20:00 WIB, 7 Juli 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




