JAKARTA, 22 Juni 2026 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU Polri 2026 pada 17 Juni 2026. Undang-undang tersebut menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Revisi ini mengatur usia pensiun anggota Polri, peluang bagi penyandang disabilitas, serta penguatan peran Kompolnas.
UU Polri 2026 Resmi Ditandatangani Presiden
Presiden Prabowo Subianto meneken UU Polri 2026 setelah mendapat persetujuan DPR RI.
REKOMENDASI ARTIKEL : Korupsi PT PPA Rp38,9 Miliar, Polri Sita Aset Tersangka
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain perwakilan pemerintah, rapat juga dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dengan penandatanganan tersebut, UU Polri 2026 resmi berlaku.
Pasal 30 Ubah Batas Usia Pensiun Anggota Polri
Perubahan utama dalam UU Polri 2026 terdapat pada Pasal 30.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian.
Pemerintah menambahkan ketentuan baru bagi perwira tinggi bintang empat.
Isi Pasal 30 Ayat (5) Huruf c
Pasal 30 ayat (5) huruf c kini berbunyi:
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”
Dengan ketentuan tersebut, Presiden dapat memperpanjang masa tugas perwira tinggi tertentu.
Karena itu, kebutuhan organisasi dapat menjadi dasar dalam penentuan masa jabatan.
Ketentuan Peralihan dalam Pasal 2
UU Polri 2026 juga mengatur masa transisi bagi anggota yang mendekati usia pensiun.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kasus Narkoba 2026: Kapolri Ungkap Sitaan Rp10,4 Triliun
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 2.
Berikut ketentuan yang berlaku:
- Anggota berusia 56 tahun mengikuti batas usia pensiun baru.
- Anggota berusia 57 tahun mendapat perpanjangan hingga usia 59 tahun.
- Anggota yang berusia 58 tahun pada tahun ini dapat bertugas hingga usia 59 tahun.
Dengan aturan itu, proses penyesuaian dapat berlangsung lebih teratur.
Pasal 21 Ayat (2) Atur Rekrutmen Penyandang Disabilitas
UU Polri 2026 juga membawa perubahan pada proses rekrutmen anggota kepolisian.
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2).
Melalui aturan baru ini, penyandang disabilitas dapat menjadi anggota Polri.
Namun, calon anggota tetap harus memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Selain itu, seluruh tahapan seleksi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut membuka kesempatan yang lebih luas bagi warga negara untuk mengabdi melalui institusi kepolisian.
Pasal 38 Perkuat Tugas dan Fungsi Kompolnas
Perubahan berikutnya terdapat pada Pasal 38.
Pasal ini mengatur tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Pemerintah memperluas peran lembaga tersebut.
Ketentuan Pasal 38 Ayat (1)
Kompolnas tetap membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
REKOMENDASI ARTIKEL : Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pasaman Barat Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Selain itu, Kompolnas dapat memberikan masukan terkait integritas dan profesionalisme Polri.
Lembaga tersebut juga berperan dalam penguatan budaya organisasi kepolisian.
Ketentuan Pasal 38 Ayat (2)
UU Polri 2026 menambah sejumlah fungsi baru bagi Kompolnas.
Kompolnas dapat menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri.
Selanjutnya, masukan tersebut dapat diteruskan kepada Presiden dan Kapolri.
Selain itu, Kompolnas juga dapat memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian.
Kompolnas juga dapat memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Alasan Pemerintah Merevisi UU Polri 2026
Pemerintah menjelaskan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat.
Selain itu, perubahan ini mengikuti perkembangan penegakan hukum yang terus berubah.
Di sisi lain, tantangan keamanan juga semakin kompleks.
Karena itu, pemerintah menilai pembaruan regulasi perlu dilakukan.
Melalui UU Polri 2026, pemerintah ingin memperkuat profesionalisme Polri.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan transparansi dan integritas institusi.
Sementara itu, perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Artikel ini terkait dengan konten :
- Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI dan RUU Perubahan UU Polri
- RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Tetap Dibahas Saat Reses DPR
- Respons Usulan Pigai, Kapolri: ASN Bisa Masuk ke Struktur Polri
- Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan Polri ke TNI: Picu Tanda Tanya
- Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
UU Polri 2026 Resmi Berlaku, Prabowo Teken Aturan Baru
Oleh: Fatiha Amanda | 18:06 WIB, 22 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






